Mengapa Yasser Arafat Harus Dibunuh? (original) (raw)
Related papers
Yasser Arafat dan Konflik Palestina-Israel (Tinjauan Sejarah
Khazanah, 2020
This article aims to reveal how Yasser Arafat's struggle in dealing with the Israeli Palestinian conflict. This research uses historical research methods. A drastic change happened when the Jewish immigrants moved to Palestina and later founded the Israeli Zionist movement and established the state of Israel on the land inhabited by the Palestinian people. As a result, resistance and struggle of the Palestinian people emerged. One prominent Palestinian figure Yasser Arafat had a strong determination to fight for the Palestinian people from the oppression and occupation carried out by the Zionist in Palestine. In order to stop the Israeli occupation on Palestina, Yasser Arafar employed PLO and Fatah together. However, everything did not go too well. In the end, both diplomacy and nondiplomacy tactics failed to end the conflict before the demise of Yasser Arafat.
Konsekuensi Yuridis Agunan yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan
UNISKA LAW REVIEW
Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya perikatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konsekuensi yuridis agunan yang diambil alih terhadap hapusnya perikatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pada prinsipnya objek Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dimiliki oleh kreditur, termasuk bank, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 UU Hak Tanggungan menjelaskan bahwa untuk melindungi prinsip ini maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa agunan yang dibeli oleh bank wajib dijual kembali secepatnya untuk melunasi hutang nasabah/debitur. Hal tersebut disebabkan karena bank tidak diperbolehkan untuk memiliki agunan yang telah dibeli. Hal ini merupakan bentuk konsekuensi yuridis objek Hak Tanggungan yang dikuasai oleh bank/kreditur dalam pelaksanaan AYDA lebih dari 1 (satu) tahun. Konsekuensi yuridis dalam peraturan ini untuk...
ABSTRAK Turunnya AlQur'an merupakan suatu kejadian yang sangat mengagetkan sekaligus menggembirakan hati Rasulullah SAW. Sebagaimana turunnya Surat Al-'alaq (ayat:1-5), Nabi Muhammad SAW dalam menerimanya sangatlah berat karena diturunkan lewat perantara malaikat jibril sesosok yang membuat Nabi SAW ketakutan. Dengan turunnya Al Qur'an berarti banyak hal yang perlu dikaji lebih mendalam lagi, baik dari segi sebab-sebab turunnya atau yang sering disebut Asbabun Nuzul maupun proses turunnya Al Qur'an itu sendiri. Secara majazi turunnya Al-Qur'an diartikan sebagai pemberitahuan dengan cara dan sarana yang dikehendaki Allah SWT sehingga dapat diketahui oleh para malaikat bi lauhil mahfudz dan oleh nabi Muhammad SAW didalam hatinya yang suci.
KRITERIA SUNNAH TASYRI'IYAH YANG MESTI DIIKUTI
Abstrak Ulama sepakat bahwa Sunnah dengan sanad yang shahih memfaedahkan qath'i dan kebenarannya adalah hujjah (dalil) bagi kaum muslimin. Maka ia dipandang sebagai sumber tasyri', dan sebagaimana halnya al-Qur'an wajib diikuti. Satu hal yang harus diyakini, pada umumnya Sunnah Rasul, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan, dan ketetapannya mempunyai implikasi hukum yang mesti diikuti (Sunnah Tasyri'iyyah), dengan kriteria di antaranya seperti perbuatan Nabi Saw. dalam bentuk penyampaian risalah dan penjelasannya terhadap al-Qur'an tentang berbagai masalah yang masih bersifat umum dan mutlak. Beliau menjelaskan bentuk dan tata cara shalat, haji, dan lainya dalam kapasitasnya sebagai Rasul. Banyak ayat al-Qur'an yang memerintahkan untuk mengikuti Sunnah nabi Saw. itu dalam kehidupan. Adapun sebagian ulama menyepakati, ada sekian banyak Sunah yang tidak berimplikasi hukum yang tidak mesti diikuti (ghairu tasyri'iyyah), terutama yang berkaitan dengan beberapa persoalan keduniaan yang timbul dari hajat insani dalam kehidupan keseharian Nabi, seperti cara berpakaian, urusan pertanian dan lainnya, dan hukum mengikutinya hanya sebatas sunnah atau mubah. Istilah Sunnah ghairu tasyri'iyah masih diperdebatan (ada yang pro dan ada yang kontra) dan tidak dikenal pada masa salaf al-salih. Munculnya istilah Sunnah ghairu tasyri'iyah pada akhir abad 14 H, di antara pencetus Syekh Muhammad Syaltut.