Hakikat Kebebasan Berekspresi Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (original) (raw)
Related papers
Hakikat Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum
2018
Abstrak. Kemerdekaan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk menginformasikan pikiran dengan lisan, tertulis, dan begitu bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat "secara lisan", antara lain dengan cara berbicara, dialog, dan diskusi, sedangkan penyampaian pendapat "tertulis", antara lain, oleh petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Sementara itu yang dimaksud dengan "dll", antara lain, dengan sikap diam, dan mogok makan". Kata kunci: Hakikat, Hak, Kebebasan, Pendapat, Umum Abstract. Independence of expression is the right of every citizen to inform mind with oral, written, and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force. Submission of opinions "verbally", among others by means of speech, dialogue, and discussion, while the delivery of opinions "in writing", among others, by petition, pic...
Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum
Jurnal Restorasi Hukum
This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, that “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors. Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikas...
Analisis Yuridis Bentuk Dan Batasan Kebebasan Berekspresi Dalam Sistem Hukum Indonesia
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research), 2022
Adapun yang perlu di garis bawahi dari materi perundang-undangan mengenai kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian adalah penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di muka umum, menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, penyebaran tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan atau pengancaman lalu penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi menghasut, hoax, yang mengakibatkan diskriminasi serta kekerasan ataupun penghilangan nyawa pada kelompok sosial dan memprovokasi sesorang atau kelompok masyaraakat dalam aspek suku, agama, ras, aliran keagaamaaan, warna kulit, gender, antar golongan, difabel serta orientasi sexual menyimpang baik di muka umum ataupun di media sosial internet. Adapun dalam sistem hukum di Indonesia pemerintah membuat batasan-batasan pada kebebasan berekspresi. Dikarenakan begitu banyaknya ekspresi yang didasari dengan kebencian yang mengakibatkan terciptanya konflik antar individu dan golongan.yang terkait suku, agama, ras dan adat (SARA). Pembatasan kebebasan berekspresi tersebut diatur dalam :Undang-undang KUHP Pasal 207 dan 208, Undang-undang No 19 Tahun 2016 Pasal 27 dan pasal 28, dan Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015, yang mana pelanggar dari Undang-Undang tersebut dapat dikatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang sehingga bisa di kenakan tindak pidana baik berupa kurungan ataupun denda.
Kebebasan Berpendapat Sebagai Hak Asasi Manusia
Bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat menjamin hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, diperlukan instrumen hukum baik internasional maupun nasional. Bagian ini akan memaparkan jaminan kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang terdapat dalam instrumen hak asasi manusia baik internasional maupun nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan. 2 Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2003, halaman 4. Sementara Article 20 menyebutkan bahwa: 6 Ibid, halaman 37. 7 Ibid, halaman 93.
Hak Kebebasan Ekspresi Beragama Dalam Dinamika Hukum Dan Politik DI Indonesia
Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan
Kebebasan ekspresi beragama (freedom of religious exspression) merupakan bagian penting dari kebebasan beragama (freedom of religion). Aspek fundamental dalam beragama di antaranya adalah mengimani, mempraktikkan, dan menyiarkan ajaran agama. Kebebasan ekspresi beragama dalam kacamata hak asasi manusia dan konfigurasi ketatanegaraan mempunyai posisi yang kompleks. Meskipun kebebasan ekspresi beragama dijamin dalam konstitusi. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, kebebasan ekspresi beragama selama 10 tahun terakhir mengalami tantangan dan degradasi. Penelitan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dan menyimpulkan bahwa setidaknya ada dua faktor penting yang menjadi tantangan kebebasan ekspresi beragama di Indonesia. Pertama, faktor hukum (regulasi) berupa perda. Kedua, faktor politik kedaerahan (lokal).
KEBEBASAN, KESETARAAN, DAN BATASAN KEBEBASAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Papers, 2023
Hak Asasi Manusia merupakan salah satu pilar dalam konstruksi kenegaraan yang diwujudkan dalam bentuk muatan wajib dalam setiap konstitusi bernegara. HAM menjadi salah satu pembahasan yang selalu menghadirkan diskursus berkelanjutan, sebab, isu HAM menjadi isu yang selalu hadir disetiap negara pada umumnya. Pemenuhan, pengakuan hingga penegakan pelanggaran HAM perlu dilihat secara komprehensif dalam keberlangsungannya, sebab setiap penerapan hukum dalam negara selalu mengedepankan aspek kemanusiaan yang tidak bersifat parsial dan diskriminatif. Hal tersebut perlu diperhatikan dengan pendekatan dalam aspek pemahaman secara konsepsi, filosofis dan sosiologis masyarakat.
Pengaruh Uu Ite Terhadap Kebebasan Berekspresi DI Media Sosial
Prosiding SENAPENMAS
In this sophisticated era, in the digital era, it is very easy for people to express opinions, express opinions, complain, share stories and experiences, or other things that they want to share with the public on social media. However, with the freedom of expression, there are often many violations that occur related to the Information and Electronic Transaction Law (hereinafter referred to as the “UU ITE”). So then people tend to have a fear of expressing themselves to the public on social media, due to ignorance and ignorance of the community towards the ITE Law. The ITE Law itself has two perspectives in the eyes of the public, some are looking at it from a positive point of view and some are looking at it from a negative point of view with the existence of this ITE Law. By using normative legal research methods, the sources used are secondary data. This research method is a library research method which is carried out by collecting legal materials through library studies and is ...
Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Sanskara Hukum dan HAM
As Article 28E (3) of the 1945 Constitution states that everyone has the right to freedom of association, assembly and speech. The purpose of this writing, among other things, is to find out that there is still a lot of freedom of expression which has experienced a narrowing of the public sphere, both verbally and in writing; to examine that in Indonesia there are still many cases that threaten freedom of expression thereby violating the human rights contained in the 1945 Constitution. The research method used is library research, in legal research the normative jurisprudence method is based on statutory provisions such as regulations on human rights books as well as from research magazines related to the subject matter and information from websites related to research titles. this. Research has found that recently freedom of speech sometimes makes sense only for constructive criticism of people, but freedom of speech often suffers from public scrutiny. Both orally and in writing.