Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Kantor Kas BMT Dana Barokah Muntilan Kabupaten Magelang (original) (raw)

Penerapan Akad Pembiayaan Murabahah Di BMT Sahara Kauman Tulungagung

Musyarakah: Journal of Sharia Economic (MJSE)

In financial institutions, especially in BMT Sahara Kauman, there is a financing agreement that is often used by members for financing, namely the murabahah contract. The members choose the murabahah financing contract because it is considered to have low risk. The objectives of this study are (1) how to implement a murabahah financing agreement at BMT Sahara Kauman, (2) the mechanism for implementing a murabahah financing agreement at BMT Sahara Kauman. This study uses a qualitative descriptive method. From the author's observations, there are two conclusions, namely first, the application of Murabahah financing at BMT Sahara Kauman, is engaged in micro- economics, and of course in a halal business. Second, the mechanism for the application of Murabahah financing at BMT Sahara Kauman, in general, in accordance with the existing rules in the principles of Sharia Economics.

Implementasi Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah di BMT NU Ngasem Bojonegoro

El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB)

BMT NU Ngasem Bojonegoro has several financing products including mudaraba, musharaka and murabahah. In this study, what is interesting for the writer to study is mudaraba financing and murabahah financing. This is because mudharabah and murabahah contracts are contracts that are easy to apply in channeling funds. BMT is quite selective in analyzing financing before BMT realizes financing, to minimize losses caused by bad loans due to lack of financing realialization standards. This study uses a qualitative descriptive approach, and uses primary and secondary data sources. This data collection method uses interviews, observation and documentation. Data analysis techniques used are data reduction analysis techniques, data presentation and verification or conclusion drawing. To check the validity of the findings the author uses triangulation techniques. The results showed that the implementation of mudharabah financing in BMT NU Ngasem Bojonegoro the procedure was not in accordance wi...

Analisis Pembiayaan Murabahah dan Solusi Permasalahannya pada BMT Rizky Barokah Cabang Talun Magelang

Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 2020

The murabahah finance is sell and buy transaction which is seller acknowledge selling price and buyer pay to the seller as much as the price plus margin that being approved. Sometimes on going murabahah finance promise found obstacles and resistance being faced bank or debtor party. There for, we want to study more deep about murabahah finance in BMT RIzky Barokah as a research object. The research aims to analysis of the operation of murabahah finance, analysis of murabahah operation in KSPPS BMT Rizky Barokah with Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI), and analysis of member perception of KSPPS BMT Rizky Barokah about murabahah finance. This type of research is qualitative research with data analysis techniques, namely data reduction, data display, and conclusion drawing and verification. The result is found conclusion that is process of operationalization of murabahah finance in KSPPS BMT Rizky Barokah different based on object of goods in the murabahah promise. There is a goods...

Implementasi Produk Pembiayaan Murabahah DI Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Biro Utama Kube Sejahtera 036 Kelurahan Maccini Gusung

JURNAL MANAJEMEN & ORGANISASI REVIEW (MANOR)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah produk pembiayaan Murabahah di BMT Kube Sejahtera 036 Kelurahan Maccini Gusung. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mencoba untuk mengungkapkan penerapan prinsip syariah dalam produk pembiayaan murabahan, dengan mengambil informan dari pimpinan serta nasabah dari BMT Kube Sejahtera 036 melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan hasil wawancara, studi kepustakaan dan studi lapangan untuk memperkuat keabsahan data. Kehadiran peneliti merupakan instrument utama dalam penelitian ini. Untuk mengetaui Validitas dan Realibilitas data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dan bahan referensi. Pengecekan validitas temuan dengan menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti dilapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan Murabahan di BMT Kube Sejahtera 036 telah sesuai dengan rukun-rukun serta syarat akad pembiyaan murabah...

Eksekusi Jaminan Pada Pembiayaan Bermasalah Di BMT Bima Kota Magelang (Telaah Fatwa DSN MUI NO.17/DSN/IX/2000)

Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 2016

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur eksekusi jaminan di BMT BIMA serta mengetahui kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus mengenai eksekusi jaminan pada pembiayaan bermasalah di BMT BIMA Kota Magelang. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskripsi analisis yaitu pengambilan data-data riil tentang prosedur eksekusi jaminan untuk dianalisis menggunakan fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000. Hasil analisis data mengungkapkan bahwa eksekusi jaminan pada pembiayaan bermasalah di BMT BIMA Kota Magelang adalah dengan memberikan surat peringatan sampai 3 (tiga) kali, dan surat persetujuan penjualan jaminan, selanjutnya penjualan jaminan dilakukan dengan sistem perorangan agar memperoleh harga tertinggi. Dalam langkah-langka...

Problematika Moral Hazard pada Pembiayaan Mudharabah di BMT Maslahah Cabang Ngoro Kabupaten Mojokerto

JIES : Journal of Islamic Economics Studies

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupaya untuk menyingkap problematika penyebab terjadinya Moral Hazard pada transaksi pembiayaan Mudharabah yang terjadi pada BMT Maslahah Cabang Ngoro Kabupaten Mojokerto dan strategi mitigasi risiko yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kasus yang disajikan secara deskriptif kualitatif dengan menjadikan BMT Maslahah Cabang Ngoro Kabupaten Jombang sebagai objek penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan terdapat dua faktor penyebab terjadinya moral hazard, faktor internal dan faktor eksternal. Adapun strategi mitigasi risiko yang dilakukan adalah dengan cara Early Warning Sytem Before Transaction berupa pengetatan analisis kelayakan calon anggota dan pengawasan melekat secara On Site Monitoring. Kata kunci: Moral Hazard; Mitigasi Risiko;BMT Maslahah

Analisis Pembiayaan Murabahah pada BMT

Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 2018

Financing is one of the function of bank or microfinance institutions such as BMT, it is a facilitation of funds for the part of deficit unit. And now murabahah is the most popular transactions in the islamic financial institusions. This study was condacted on KSPPS BMT AMAN UTAMA Jepara. This study aims to analysis operationalization of murabahah financing, analysis of calculation and accountancy of murabahah, comparation the operationalization murabahah in KSPPS BMT AMAN UTAMA with Fatwa Council of Sharia National (DSN MUI), and also analysis perception of member KSPPS BMT AMAN UTAMA about murabahah financing. The method used in this study use a qualitative method using a case study approach. This study found that the operationalization of murabahah financing in KSPPS BMT AMAN UTAMA is differentiated by the process of purchasing item. There are item which bought by BMT and there are items which bought by the member (delegated). This is what makes the murabahah financing in KSPPS BMT AMAN UTAMA can not fully match with Fatwa Council of Sharia National (DSN MUI) about murabahah financing. Beside that, the other case that not match with the Fatwa Council of Sharia National (DSN MUI) are the rule about discount/cash back and also the rule about piece repayment. This study also found that the member of KSPPS BMT AMAN UTAMA still common or not understand about murabahah financing although the company have explained about murabahah financing

Proses Pengajuan Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Rajasa Kantor Kas Kalirejo Lampung Tengah

FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 2019

Pembiayaan murabahah di Bank Syariah Rajasa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif ataupun produktif masyarakat. Dalam pengajuan pembiayaan murabahah, calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan dengan memalui proses yang ditetapkan di Bank syariah Rajasa. Dalam proses pengajuan Bank Syariah Rajasa harus mematuhi Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah tahun 2016 yang ditetapkan OJK. Maka tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian proses pengajuan pembiayaan murabahah dengan Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah tahun 2016. Berdasarkan hasil di lapangan, disimpulkan bahwa proses penyaluran pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Rajasa Kantor Kas Kalirejo melalui empat tahap,sesuai standar OJK, tetapi, ada kesenjangan antara praktik dengan standar dari OJK yaitu pada tahap ketiga mengenai persetujuan pengajuan pembiayaan oleh pihak bank.Standar OJK disebutkan untuk mengkonfirmasi persetujuan pengajuan pembiayaan murabahah dalam bentuk surat persetujuan prinsip ata...

Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Pension DI Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Manado Kairagi

Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di Bank Syariah Mandiri KCP Manado Kairagi sudah sesuai dengan fatwa MUI atau belum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang mana peneliti akan menguraikan atau menggambarkan mengenai implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi telah mengatur syarat dan ketentuan yang dibutuhkan ketika akan mengajukan pembiayaan pensiun pada PT Bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi. Dalam pembiayaan pensiun ini harus terbebas dari riba, gharar, maisyir dan juga harus halal.