Hasil Pembahasan RTRW 2013-2033 (original) (raw)

9. Hasil Pembahasan

Alur proses pengolahan udang windu mentah beku tanpa kepala (headless) di PT. Indokom Samudera Persada Lampung mulai dari penerimaan bahan baku hingga penyimpanan beku adalah sebagai berikut:

ANALISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) - KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012-2032

Kusuma Dewi, 2019

Asas dari RTRW Kabupaten Banyuwangi terdapat sembilan (RTRW Kabupaten Banyuwangi 2012-2032) yaitu Keterpaduan; Keserasian, keselarasan dan keseimbangan; Keberlajutan; Keberdayagunaan dan keberhasilan; Keterbukaan; Kebersamaan dan kemitraan; Perlindungan kepentingan umum; Kepastian hukum dan keadilan; Serta Akuntabilitas. Visi penataan ruang Kabupaten adalah terwujudnya pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi kabupaten berbasis pada potensi sumber daya alam daerah yang didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dengan memperhatikan harmonisasi antara pengelolaan kawasan budidaya, kawasan lindung, dan pengendalian kawasan rawan bencana.

Rangkuman RTRW Bangkalan BRIAN 1524033

1. Latar Belakang P1 : Berkembangnya suatu wilayah disebabkan oleh berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat yang menyebabkan suatu perubahan, perubahan tersebut apabila tidak ditata dengan baik akan mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah dan penurunan kualitas ruang, dimana berbagai kegiatan manusia dilaksanakan. P2 : Ketersediaan ruang yang ada pada dasarnya terbatas, sementara kebutuhan dan kegiatan hidup masyarakat didalamya terus meningkat hal ini yang menyebabkan perlunya perencanaan tata ruang yang lebih sesuai dan implementatif. P3 : Keberadaan Jembatan Suramadu ini juga membuat Kabupaten Bangkalan secara umum dapat dikatakan mengalami perubahan yang signifikan, Hal ini disebabkan jelas akan merubah peranan dan struktur tata ruang kabupaten ini baik dalam konstelasi lokal maupun regional. P4 : Untuk itu disusun rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangkalan yang lebih adaptif, aplikatif dan saling bersesuaian dengan berbagai program pembangunan dalam tingkat nasional, provinsi, kabupaten termasuk kesesuaian dengan wilayah sekitarnya. P Kesimpulan : Perkembangan suatu daerah disebabkan oleh beberapa aspek yang menimbulkan perubahan, dengan ketersediaan ruang yang terbatas dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat maka dibutuhkan perencanaan yang sesuai. Salah satumya dengan adanya Jembatan Suramadu yang menyebabkan Kabupaten Bangkalan mengalami perubahan yang signifikan. Perlu disusun rencana tata ruang terintegrasi antara nasional, provinsi, kota/kabupaten. 2. Tujuan dan Sasaran Penyusunan RTRW P1 : Mewujudkan penataan ruang wilayah yang sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat Bangkalan yang religius dan berbudaya terutama pada peranan Kabupaten Bangkalan sebagai pintu gerbang menuju Pulau Madura khususnya pada masa pasca pembangunan Jembatan Suramadu P2 : Optimalisasi potensi sumber daya hayati dan non hayati, pembangunan dan pengembangan wilayah yang merata pada seluruh Kabupaten Bangkalan P3 : Penetapan struktur dan pola ruang yang selaras yang berasaskan pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Kabupaten Bangkalan secara merata dan berbasis pada potensi lokal di sekitarnya. P Kesimpulan : Dengan tersusunnya RTRW Kabupaten Bangkalan maka diharapkan dapat mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan tatanan Kabupaten Bangkalan yang religius dan berbudaya, optimalnya potensi sumber daya hayati dan non hayati, pengembangan yang merata, dan pembangunan yang berkelanjutan agar meningkatnya kesejateraan hidup masyarakat Kabupaten Bangkalan. pg. 1

FIN Hasil Evaluasi Rekomendasi 13Des

Kemerdekaan negara Indonesia yang diraih melalui bersatunya segenap komponen bangsa telah menjadi jembatan emas meraih masa depan terwujudnya tujuan nasional. Keberadaan organisasi negara adalah untuk mewadahi, mengatur, dan menjamin kehidupan warga negara serta mencapai cita-cita bersama sebagai satu bangsa. Negara sebagai organisasi kekuasaan diperlukan untuk melindungi kebebasan warga negara sekaligus mengatur kehidupan berbangsa sehingga perbedaan dapat dikelola menjadi suatu kerja sama, dan konflik dapat dikelola secara damai dan tertib yang akan menjadi energi positif bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu keberadaan negara yang dilandasi persatuan bangsa sangat esensial sepanjang peradaban umat manusia. Ancaman terhadap bangsa dan negara, baik ancaman atas persatuan, kedaulatan, maupun ancaman atas keamanan, pada saat yang sama akan juga merupakan ancaman terhadap kebebasan warga negara dan kelestarian bangsa. Jika kesatuan bangsa tercabik dan negara lemah, maka perlindungan terhadap warga negara juga akan lemah. Kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri. Apalagi di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang tidak lagi konvensional (fisik) melainkan telah menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, perusakan lingkungan, bahkan dampak dari penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam dua dekade terakhir misalnya, perkembangan dunia ditandai dengan munculnya ancaman baru yang bersifat ideologis yang dapat berwujud dalam tindakan kekerasan bersenjata. Ancaman itu adalah paham radikalisme dan tindakan terorisme, baik yang bersumber pada paham keagamaan ekstrem, paham keunggulan ras, maupun nasionalisme sempit. Untuk kasus Indonesia, ancaman muncul dari menguatnya radikalisme yang bersumber dari cara dan paham keagamaan yang ekstrem. Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa. Kebijakan dan program tersebut dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang tentu harus saling berkoordinasi dan bersinergi. Kebijakan dan program yang diimplementasikan berhadapan dengan kondisi dan dinamika masyarakat yang semakin cepat. Oleh karena itu diperlukan perbaikan yang berkelanjutan. Setiap kebijakan dan program perlu dievaluasi secara terus-menerus dan dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang berbasis pada fakta yang dianalisis secara mendalam. Penyusunan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa yang dilaksanakan oleh Kedeputian VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa ini adalah wujud dari upaya serius untuk menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. Oleh karena itu kementerian/ lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi peningkatan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program.