DIMENSI PENGEMBANGAN DIRI BERNUANSA ISLAMI DALAM KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah) (original) (raw)

Self development is an education activity outside from subject of study part of school curriculum.The aim of Self development that give chance to all student to increase and to express their selves commensurate with their necessity, talent, interest. Self development activity was guided by counselor, teacher, or educator did in extracurricular activity. Self development activity was done through a counseling service with self trouble and social live, learn, and with named KTSP, curriculum structure covers three components, there are : (1) subject of study (2) local capacity self development. PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan, di antaranya adalah dengan dikeluarkannya Permendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya, untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut dikeluarkan pula Permendiknas No 24 tahun 2006. Dari ketiga peraturan tersebut memuat beberapa hal penting di antaranya bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian dipopulerkan dengan istilah KTSP. Di dalam KTSP, struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup tiga komponen yaitu: (1) mata pelajaran; (2) muatan lokal dan (3) pengembangan diri.Komponen pengembangan diri merupakan komponen yang relatif baru dan berlaku untuk dikembangkan pada semua jenjang pendidikan. LANDASAN 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 2. PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 -Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.