Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang (original) (raw)

Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Perceraian DI Pengadilan Agama Kota Malang

2014

Salah satu tujuan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi pada proses perjalanannya, sebuah perkawinan tidak lepas dari adanya konflik dan terkadang menimbulkan perceraian. Di Indonesia, angka perceraian terus meningkat dari sebelum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ke tahun sesudah peraturan tersebut lahir. Begitu juga di Pengadilan Agama Kota Malang yang merupakan lembaga pengadilan yang menerima perkara perceraian tertinggi di kota tersebut. Sejak lahirnya Perma No 1 Tahun 2008, pada semua perkara perdata termasuk perceraian, wajib melalui proses mediasi kecuali beberapa perkara yang dikecualikan oleh peraturan tersebut. Mediasi pada perkara perceraian ini sejalan dengan dengan asas perceraian dipersulit dalam UU Perkawinan yang tersirat pada pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadilan harus terlebih dahul...

Efektivitas Mediasi Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Jepara

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam

Kajian ini dimaksudkan untuk menganalisis efektifitas praktik mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif, dan menggunakan metode penelitian kancah (field research). Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa: pertama, sebagian besar yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 sudah diterapkan di Pengadilan Agama Jepara. Kedua, praktik mediasi di Pengadilan Agama Jepara dalam perkara perceraian belum memberikan hasil yang efektif.

Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Banyumas

Wijayakusuma Law Review, 2022

Mediation as one of the tools that is needed in dealing with divorce cases is very important. Many divorce cases are resolved through mediation. Research conducted at the Banyumas Religious Court using normative juridical methods shows that mediation still needs to be socialized to resolve the various divorce cases that have piled up at the Banyumas Religious Court. It is necessary to overcome various obstacles in resolving cases through this mediation. Minimizing obstacles will help achieve optimal mediation. Efforts made by the Supreme Court by making Supreme Court Regulations further strengthen the role of mediation in settling cases. Abstrak Mediasi sebagai salah satu sarana yang sangat dibutuhkan dalam mengatasi kasus perceraian sangat terasa arti pentingnya. Banyak perkara perceraian yang diselesaikan melalui mediasi. Penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Banyumas dengan metode yuridis normatif menunjukkan hasil bahwa mediasi masih perlu disosialisasikan untuk menyelesaikan berbagai kasus perceraian yang menumpuk di Pengadilan Agama Banyumas. Perlu diatasi berbagai hambatan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi ini. Meminimalisir hambatan akan membantu tercapainya mediasi yang optimal. Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung dengan membuat Peraturan Mahkamah Agung semakin menguatkan peran mediasi dalam penyelsaian perkara.

Mediasi Sebagai Upaya Hakim Menekan Perceraian DI Pengadilan Agama

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2014

Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1 tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi. Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15 hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana tahapan teori mediasi.

Iktikat Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama

De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 2017

This article aims to describe the principle of good faith in the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation in the Court while at the same time describing the implementation of the principle of good faith in the conduct of mediation in the Malang District Religious Court. This research is included in empirical research using a qualitative approach. The results of the discussion of this article indicate that Mediation is an inseparable part of the procedure in the Religious Courts as stipulated in the Indonesian Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Procedure for Mediation in Courts. In the Republic of Indonesia's Supreme Court Regulation Number, 1 of 2016, the provisions of good faith in the implementation of mediation were added. The mediator has the authority to evaluate the intentions of the parties during the mediation.Artikel ini bertujuan mendeskripsikan asas iktikad baik dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi d...

Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama

Pasca diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi telah menjadi salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan, termasuk Pengadilan Agama. Adanya klausul-klausul yang beraksentuasi imperatif, seperti kemestian melakukan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara, kemungkinan batalnya putusan pengadilan yang tidak menyertakan pertimbangan mediasi 1 , dan berbagai klausul lainnya mendorong perhatian terhadap mediasi menjadi semakin intensif.

Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jambi

Al-Risalah

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap efektifitas mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi serta problematikanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: pertama, pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jambi dinilai belum efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian karena berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2012 tingkat keberhasilan mediasi hanya 3.81%, tahun 2013 sebesar 2.78% dan 2014 menurun menjadi 0.70%. Kedua, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jambi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: perkara, ketidakhadiran para pihak, dan kurangnya kemampuan mediator dalam memediasi perkara

Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2008 DI Pengadilan Agama

Jurnal Penelitian, 2012

The result of this research shows that the mediation process in Family Court has not yet been effective. It is caused by many factors. They are the mediator, both parties, period of time, and infrastructure that have not yet been representative and the accumulation divorce cases. Each Family Court, in fact, have done many efforts to solve the problem, but it still need consciousness, thinking, and responsibility among the Family Courts, between the Family Courts and the High Family Court, and the Supreme Court.

Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan

Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

The divorce rate in Pamekasan Kapaten is increasing from year to year, where from 2017 to mid-2020 there was a significant increase in the divorce rate. The government is always trying to try various ways to stem the increase in divorce rates, one of these efforts is mediation as a form of proactive action by the courts in reconciling citizens who are in dispute. The focus of the research is on: 1) How is the conceptualization of mediation in both Islam and Positive law?, 2) What is the significance of changes in PERMA from 2003, 2008 and 2016? and 3) How effective is mediation at the Pamekasan Religious Court?. This research is field research (empirical) using a qualitative approach and does not exclude library data (library research). The aim of this research is to examine the effectiveness of mediation in reducing the divorce rate within the scope of the Pamekasan Religious Court after the latest regulations, namely PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. The results of this research show that there are things that are less effective in implementing mediation at the Pamekasan Religious Courts related to things that are entrenched in society, namely always prioritizing egoism in resolving problems, especially Pamekasan culture with its Madurese characteristics and the lack of public understanding of mediation at the Religious Courts.