Masalah Keagenan dalam Kontrak Bagi Hasil Perbankan Syariah di Indonesia (original) (raw)
Related papers
Bayang-bayang teori keagenan pada produk pembiayaan perbankan syariah
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 2015
In Indonesia, the most populer contract used by Islamic bank is murabahah contract, which is very close to the debt based financing. Many researchers argue that, this phenomenon is due to the risk faced by Islamic bank particularly related to the moral hazard by mudarib. This paper aims to explore the lack of musharakah and mudarabah contract in perspective of agency problems theory. The important issue in this paper is whether agency problem also underlies between customer as an agent and Islamic bank as a principal in financing contract. By employing holistic paradigm, namely by combining Islamic value and conventional theory, this study find two conclusion. First, agency problem in the scheme of Islamic banking products is due to the asymmetric information between agent and principal. Strict procedures and higher criteria cause mudarabah amount of financing contract of Islamic bank can not reach it optimum level. Second, agency problems which is happen in Islamic bank can be solv...
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH, 2018
Karakteristik dasar bank syariah adalah skemanya berupa profit and loss sharing (PLS) yang diimplementasikan melalui akad mudharabah dan musyarakah. Ciri khusus dalam skema ini memungkinkan bank syariah meminjamkan dalam jangka panjang dengan profil risiko dan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi. Namun demikian, total pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil tidak pernah lebih dari setengah total pembiayaan dengan prinsip jual beli. Meskipun tingkat imbal hasil pembiayaan dengan prinsip bagi hasil lebih tinggi daripada pembiayaan dengan prinsip jual beli. Tujuan penelitian ini adalah mengklasifikasikan dan menganalisis rasional terbatas Bank Umum Syariah di Indonesia. Hasil pengujian menggunakan analisis klaster didapatkan tujuh bank masuk ke dalam kelompok bank yang rasional terbatas dan hanya terdapat satu bank yang masuk ke dalam kelompok rasional. Secara keseluruhan, adanya informasi asimetri dapat memunculkan ketegangan atau konflik kepentingan antara bank dan nasabah yang disebut dengan masalah keagenan.
Masalah Keagenan Pada Struktur Kepemilikan Perusahaan Keluarga di Indonesia
2016
Many things that are involved in the family ownership ranging from the formulation of the structure and distribution of ownership among the families involved; capitalization of capital; family coverage and control mechanisms within the company; policies to attract capital from outside the family or maintain dominance of family ownership, until the creation of capital-raising mechanism in a family environment to support the expansion and growth of the company. The ownership structure will determine the agency’s problems, which is whether that the dominant conflict occurred between the manager and the shareholder or between the controlling shareholder with the minority shareholders. The number of firms with family ownership in Indonesia provides positive and negative effects for development. On one hand, the conflict between the agent and the principal is very small compared with the company's non keluarga. This things is understandable because of the dominance and control of mana...
DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 2020
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah Covid-19, yang mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari, terutama pekerja yang memiliki tanggungan atau cicilan di bank. Terkait demikian, maka tentu diperlukan solusi agar pekerja yang di PHK mendapatkan pekerjaan kembali dan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat. Penelitian yang menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ini, menghasilkan temuan bahwa keagenan (simsar) atau yang lebih dikenal dengan istilah keagenan merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Pada akhir penelitian ini, penulis juga memberikan saran kepada korban PHK dan masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan penghasilan s...
Urgensi Hukum Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah DI Indonesia
Potret Pemikiran
Abstrak. Artikel tentang urgensi hukum kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia merupakan telaah terhadap sumber-sumber kepustakaan. Artikel ini membahasa tentang kepatuhan syariah sebagai sebuah conditiosine qua non untuk perbankan syariah. Juga tentang kerangka hukum kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Kerangka kerja dari kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia di atas menunjukkan beberapa poin yang menarik. Regulasi terhadap kepatuhan syariah tampak dengan jelas memberikan penekanan setidaknya kepada tiga aspek: karakteristik tertentu dari bank syariah dan bisnis perbankan syariah sebagaimana dinyatakan dalam definisi, persyaratan untuk pendaftaran untuk sebuah ijin, dan prinsipprinsip operasional dari sebuah bank. Gubernur Bank Indonesia bertanggung jawab atas ijin pendirian bank. Hal ini berbeda dengan misalnya, Malaysia, dimana otoritas untuk menyetujui sebuah perijinan dari sebuah institusi bank berada dalam tangan Menteri Keua...
Obligasi Syariah Dan Pengaturannya Di Indonesia
2021
Abstrak Obligasi syariah telah memiliki landasan pijak, baik secara institusional negara maupun agama. Namun demikian, masih tercerai-berainya beberapa peraturan itu menimbulkan beberapa kesulitan dalam memahaminya, terlebih lagi bagi seseorang yang baru mempelajari obligasi.Oleh karena itu, tulisan ini mencoba merangkum beberapa hal yang berkaitan dengan obligasi syariah ditinjau dari peraturan yang berlaku. Dan berkenaan dengan masih tercerai berainya peraturan yang ada, maka menurut penulis perlu kiranya suatu langkah untuk mengakomodir berbagai peraturan terkait efek syariah dalam suatu peraturan perundangan tentang pasar modal syariah
Kritik Teori Keagenan Dalam Artikel Akuntansi: Konteks Ke-Indonesia-An
Akuntansi dan Teknologi Informasi, 2019
Penelitian ini untuk mengkritisi penggunaan teori keagenan dalam berbagai penelitian akuntansi di Indonesia. Sebagai upaya meninjau ulang dan memberikan solusi atas kritik tersebut, pendekatan kualitatif digunakan dengan meminjam pendekatan kritik sastra sebagai pisau analisis. Untuk menganalisis konteks yang berada di sekitar riset-riset tersebut ketika dikerjakan dan dipublikasikan, penulis menggunakan artikel Anafiah, et al (2017) sebagai objek penelitian. Hasil analisis menunjukkan, teori keagenan yang selama ini menjadi tonggak raksasa dalam pembangun hipotesis-hipotesis penelitian akuntansi pasar modal tidaklah relevan dengan konteks ke-Indonesia-an. Ini karena menggeneralisasikan kondisi pada setiap negara dalam menginduksi argumen menjadi sebuah hipotesis merupakan penarikan kesimpulan awal yang semena-mena dengan mengesampingkan konteks yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, adalah hal yang kiranya tidak relevan menggunakan teori keagenan jika berada dalam lingkup obje...
Diskursus Jaminan dan Urgensinya Pada Akad Bagi Hasil di Bank Syariah
Al-Muamalat: Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah , 2020
Hukum Islam seiring kompleksnya kebutuhan manusia terus berekonstruksi. Sanada dengan itu, interpretasi penyertaan jaminan pada akad bagi hasil di bank syariah masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Berangkat dari itu, penulis hendak menganilisa kontrak pada akad bagi hasil di Perbankan Syariah, serta interpretasi berdasarkan hukum Islam terhadap penerapan jaminan dalam akad bagi hasil. Jenis penelitian ini adalah kajian kepustakaan, dengan metodologi deskriptif, melalui pendekatan normatif. Penelitian ini dilakukan melalui riview berbagai kajian literatur serta kontrak perjanjian akad bagi hasil pada salah satu bank syariah, mengidentifikasi bahwa meski sebagian ulama klasik melarang penyertaan jaminan dalam akad bagi hasil yang didasarkan pada nilai kepercayaan, di samping itu, pembolehan jaminan pada akad bagi hasil di bank syariah dapat diupayakan dengan mempertimbangkan kemashlahatan, yang bertujuan menghalau terjadinya moral hazard diantara para pihak dalam perjanjian tersebut. Pertimbangan pembolehan lainnya, terkhusus dalam keshahihan akad tersebut bahwa perjanjian untuk penyertaan jaminan telah memuat unsur kerelaan antara para pihak. Senada dengan itu, penerapan jaminan dalam akad bagi hasil di bank syariah juga sebagai upaya yang urgen dalam memitigasi risiko, di samping juga untuk mematuhi peraturan Undang-Undang dan peraturan Bank Indonesia yang dibebankan kepada Lembaga Keuangan, peraturan tersebut diamanatkan sebagai upaya menjaga kesehatan arus pembiayaan dalam perbankan. Kata kunci: Jaminan, Akad Bagi Hasil.
Penerapan Sukuk Dan Obligasi Syariah DI Indonesia
AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2019
Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal. Secara konvensional skema pengembalian obligasi berbasis bunga (interest) ditambah pokok setelah masa jatuh tempo tiba, karena obligasi pada dasarnya surat pengakuan hutang dari sebuah perusahaan (emiten) kepada investor. Dalam ekonomi syariah (iqtishodiyah) konsep obligasi dengan basis bunga dirubah dengan konsep bagi hasil, fee atau margin. Dalam ekonomi syariah obligasi bukan surat hutang, tetapi hubungan antara emiten dengan obligor adalah transaksi berbagi untung dan resiko. Maka kemudian di pasar modal lahirlah sukuk, sebagai bentuk efek syariah yang mirip dengan obligasi dalam ekonomi konvensional. Sukuk menurut sejarah dalam ekonomi syariah sebenarnya sudah lahir lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam transaksi sukuk konsep keadilan, amanah dan tanggung jawab emiten dan obligor terjawab dengan alamiah. Tidak seperti obligasi investasi dengan basis bunga, obligor hanya mengharapkan investasi kembali dengan tambahan, tanpa berpikir bahwa bisnis tidak selalu untung.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tulisan ini akan mencoba mengurai satu per satu bagaimana proses penyelesaian sengketa di perbankan syariah dan penyebab terjadinya sengketa di bank syariah. Selain itu, tulisan ini juga merekomendasikan badan penyelesaian sengketa di perbankan syariah yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.