MAKALAH KODAK asli (original) (raw)

KODE ETIK ADVOKAT MAKALAH

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena berkat nikmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah "Kode Etik Advokat". Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Etika dan Profesi Hukum. Adapun isi dari makalah ini yaitu menjelaskan tentang Pengertian advokat, kode etik advokat, peranan advokat sebagai penegak hukum, batas kewenangan advokat, kasus pelanggaran etika profesi. Penulis berterima kasih kepada Bapak Drs.H.E.Mudjaidi Amin,S.H.,M.H. selaku dosen mata kuliah Etika dan Profesi Hukum yang telah memberikan bimbingan kepada kami, dan kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat positif dan membangun dari semua pihak agar makalah ini menjadi lebih baik dan bermanfaat.

ISI MAKALAH ASLI

A. PAJAK Hukum pajak disebut juga hukum fiscal berisi tentang peraturan-peraturan yang meliputi, wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ini merupakan hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan antara Negara dengan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang kewajiban membayar pajak atau disebut dengan wajib pajak. Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata Negara dan hukum tata pidana. Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Misalnya untuk membangun sarana umum seperti; rumah sakit/puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintahan, pemadam kebakaran dan sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan Negara.

MAKALAH IPA MODUL

IPA) dapat dilihat sebagai bangunan ilmu (body of knowledge), cara berpikir (way of thinking), cara penyelidikan (way of investigation). Sebagai bangunan ilmu pengetahuan, IPA terdiri dari fakta, konsep, prinsip, hukum, dan teori. Bangunan ilmu ini bersifat satu kesatuan dan saling mendukung. Pola bangunan keilmuan dari fakta sampai dengan teori ini akan melahirkan arahan pola berpikir baik induktif maupun deduktif. Serangkaian tahap atau cara berproses ilmiah dalam sains melahirkan cara penyelidikan.

RIKO MAKALAH

Alhamdulillah, puji syukur kami panjadkan kehadirat allah SWT. karena berkat rahmat dan hidayah Akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul arsitektur tradisional keraton buton. Tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada dosen dan teman-teman hingga terselesaikannya makalah ini, semoga dengan adanya makalah ini dpat menambah pengetahuan kita.

MAKALAH B.INDO

Disusun oleh: Ahmad Rido 15423069 Dedi Hartono 15423146 JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2016 1