Implementasi Perjanjian Kerjasama Tripartit Dalam Pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur Blora (original) (raw)

ABSTRAK Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok. Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata