HUKUM PERDATA dan PIDANA (original) (raw)
Related papers
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan hukum perdata dan hukum pidana dalam konteks Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, komparatif, dan interdisipliner, artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, karakteristik, tujuan, dan penerapan dari kedua cabang hukum tersebut. Hukum perdata mengatur hubungan privat antarindividu/badan hukum dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak perseorangan, sedangkan hukum pidana mengatur hubungan individu dengan negara dan masyarakat dengan tujuan melindungi kepentingan publik. Meskipun memiliki perbedaan dalam sumber hukum, karakteristik, tujuan, dan penerapannya, hukum perdata dan pidana dapat saling bersinggungan dalam praktik. Artikel ini menyimpulkan perlunya pemahaman komprehensif tentang persamaan dan perbedaan hukum perdata dan pidana bagi aparat penegak hukum, profesional hukum, dan masyarakat untuk mendorong budaya hukum yang sehat. Selain itu, harmonisasi peraturan, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta penafsiran dan penerapan hukum yang cermat, kontekstual, dan proporsional juga diperlukan untuk mewujudkan hukum perdata dan pidana yang berkeadilan, responsif, dan adaptif dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
HUKUM PASAR MODAL " KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini. Penyusunan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dari "Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi". Dalam penulisan makalah ini, tentu banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada: 1. Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. 2. Rekan-rekan Mahasiswa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
PENGANTAR HUKUM PIDANA DI BIDANG PERS
desain sampul : Salsabila Creative Hak cipta dilindungi oleh undang-undang dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit