Hukum Adat Masyarakat Sedulur Singkep (original) (raw)
Related papers
Fenomena Sakuren Komunitas Adat Ciptagelar
Abstrak Fenomena sakuren senantiasa muncul dalam peristiwa budaya padi, ritual adat, dan kehidupan sehari-hari komunitas Ciptagelar. Lahan kering dan lahan basah adalah salah satu gejala sepasang tersebut selain gejala sepasang lainnya yang bangkit dari siklus kultur padi. Namun, ternyata gejala sepasang ini tidak secaraotomatis beroposisi biner setara dalam bingkai antropologi struktural. Adakalanya hirarki dominan muncul. Artikel ini membahas tentang peran fenomena sakuren dalam aturan-aturan pola yang mendasari pemikiran komunitas Ciptagelar pada salah satu kategori budaya padi. Artikel ini didasarkan atas penelitian lapangan-etnografi. Setelah data dikumpulkan, beberapa domain budaya dibangkitkan dari analisis pengkodean terbuka dan aksial hingga menghasilkan fenomena sakuren sebagai salah satu relasi semantik antarkategori. Pembahasan fenomena sakuren dibahas secara diakronik dengan ngalalakon sebagai perjalanan hidup komunitas. Fenomena sakuren merupakan media atau sarana dalam mencapai tujuan akhir dari perjalanan hidup. Lokus yang muncul dalam fenomena sakuren menjadi rona. Dialektika sepasang senantiasa dimunculkan sepanjang perjalanan hidup itu untuk melahirkan keseimbangan kosmik. Ketika keseimbangan kosmik diraih, maka status keberlanjutan diperoleh.
Metalingua: Jurnal Penelitian Bahasa
Sedulur Sikep community have a different tradition concerning the life cycle,including marriage. This descriptive qualitative paper uses an ethnolinguisticapproach which aims at identifying the similarities and the differences in theSedulur Sikep of Sukolilo, Pati, West Java, community’s marriage tradition and thatof the standard Javanese community’s. The data were taken from the Sedulur SikepSukolilo community’s marriage terms which were collected using observations andinterviews. The result showed that there were eleven marriage terms of SedulurSikep community’s which were similar to those of the standard Javanese community’sterms concerning abstract and concrete objects representing conditions of marriage;there were ten identical terms containing different meaning concerning marriagevows and family trees; there were five different words containing the same meaningconcerning rituals and stages of marriage. In general, the Sedulur Sikep’s marriagetradition was very simple and diffe...
TRADISI SIRIT MASYARAKAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA
Marriage is one of the laws that apply to all the creatures of Allah are dead. Sirit is carry off a woman by force, deceit sense, even violence to marry. Problematic is that Sirit is not in accordance with the concept of marriage in Islam is that her marriage was valid if it meets the requirements of marriage is one of the conditions is the willingness between two potential partner, which may mean that that marriage should not be forced to either party. The formulation of the problem are (1) the factors behind the occurrence of Sirit?, (2) How is the operational / implementation and impact Sirit ?, and (3) How Sirit Lampung ethnic communities in the Perspective of Islamic Family Law. Objective: (1) Knowing the factors that cause Sirit in Lampung ethnic society, (2) Explain the operational/ implementation Sirit and the impact Sirit, (3) Analyze Sirit Lampung ethnic society in the perspective of the Islamic Family Law. Data collection methods used was interviews and documentation. Data analysis method used is qualitative method. Based on the analysisof, it was concluded that the factors that caused the most dominant Sirit is a lack of awareness of self or less of its sturdywalls of faith to comply with religious law and customary law, economic factors, and self-controlfactor (liver). Sirit is done by means of deceit, coercion and even violence and some aresexually abused. Sirit can not be justified because Islam does not teachsuch things, as explained in Firman of Allah and the Hadis is the Hadis is more concerned with the right of a woman to decide a case which is about the marriage of their own. If viewed from the eyes of urf' the tradition Sirit is customary imperfect, that is not in accordance with the texts of Personality 'so that this tradition must be rejected or abandoned. Abstrak Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk Allah SWT yang bernyawa. Sirit adalah membawa lari perempuan dengan cara paksa, akal tipu daya, bahkan kekerasan untuk dinikahi. Problematika nya, bahwa sirit tidak sesuai dengan konsep perkawinan dalam Islam menyebutkan sahnya pernikahan jika memenuhi syarat-syarat perkawinan yaitu adanya kerelaan antara dua calon pasangan. Permasalahan yang dibahas yaitu tradisi sirit masyarakat suku Lampung Perspektif Hukum Keluarga Islam. Tujuan (1) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sirit masyarakat suku Lampung, (2) Menjelaskan operasional/pelaksanaan sirit dan dampak sirit, (3)Menganalisis sirit masyarakat
This study aimed to describe the functional model of the values of local wisdom in the policy area corresponding legal ideals (rechtsideee) of Pancasila. Socio-legal research approach based on constructivism legal paradigm was used to identify the local wisdom Sedulur Sikep and legal policies concerning the construction of Semen Gresik in Sukolilo Pati. The results showed that Sedulur Sikep an indigenous community in the mountains Kendeng who believes that the earth is a biological mother who gives living (hangrungkebi bumi pertiwi), so shall behave harmoniously with its natural surroundings (hamemayu hayuning bawana). Local wisdom of Sedulur Sikep rests on three main values in life (humanity), namely fairness, honesty and truthfulness (propriety) as basis of the rejection of legal policy establishment Semen Gresik in Sukolilo Pati. Therefore, the legal policy areas should be able to accommodate the values of local genius in order to give recognition, respect and protection of the whole of the community customary law in the legal system of the country. The study recommends the concept of " The Law-Society Integrative Framework " as a model for the functionalization of the values of local genius in legal policy areas in the field of natural resource management and environmental conservation. This model is the concept of legal policy futuristic reformative legal foundations by considering the values of local genius is still alive, so as to strengthen the fundamentals of democratic economic environment (ecological), nuanced legitimatif democratic, integrative and social recovery function (social recuperation). Abstrak Penelitian ini concern untuk mendeskripsikan model fungsionalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan daerah sesuai cita hukum Pancasila. Pendekatan socio-legal research berdasarkan paradigma legal constructivism digunakan untuk mengidentifikasi kearifan lokal Sedulur Sikep Sukolilo Pati dan kebijakan hukum pembangunan Pabrik Semen Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sedulur Sikep merupakan komunitas masyarakat adat di pegunungan Kendeng yang meyakini bahwa bumi adalah sebagai ibu kandung yang memberi penghidupan (hangrungkebi bumi pertiwi), sehingga wajib berperilaku harmonis dengan alam sekitarnya (hamemayu hayuning bawana). Kearifan lokal Sedulur Sikep bertumpu pada tiga nilai utama dalam kehidupan (kemanusiaan), yakni keadilan, kejujuran dan kebenaran (kepatutan) menjadi dasar penolakan terhadap kebijakan hukum pendirian Pabrik Semen Gresik di Sukolilo Pati. Oleh karena itu, kebijakan hukum daerah harus dapat mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal agar dapat memberikan pengakuan, penghormatan & perlindungan yang utuh terhadap masyarakat hukum adat dalam sistem hukum negara. Studi ini merekomendasikan konsep " The Integratif Law-Society Framework " sebagai model fungsionalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan
Strategi Hidup Masyarakat Sedulur Sikep Dalam Menghadapi Tantangan Krisis Ekonomi
2016
Globalisasi dapat membawa masyarakat semakin terbuka dan melek terhadap pengetahuan dan kemajuan teknologi sehingga mendorong pembentukan kualitas sdm yang maju dan sejahtera. Namun bagai mata pisau yang saling berkebalikan globalisasi akan menimbulkan konsekuensi negatif yaitu mendorong masyarakat kosmopolitan untuk menghilangkan nilai nilai lokal dan serta ketidak adilan ekonomi bagi pihak pihak yang ditentukan pasar. Pada kenyataannya perekonomian ditentukan oleh kekuatan eksternal. kekuatan pasar eksternal akan memaksa para pelaku ekonomi kecil untuk masuk dalam sistem ketergantungan. Pada dasarnya perekonomian merupakan bagian dari strategi untuk bertahan hidup yang dilakukan manusia sebagai makhluk sosial. Namun pada kenyataannya masih ada masyarakat Sedulur Sikep di daerah Kabupaten Pati yang berpikiran bahwa tujuan utama dari kehidupan adalah menciptakan kehidupan yang selaras dengan alam. Hal tersebut juga diaplikasikan dalam pemenuhan kebutuhan perekonomian yang harus dila...
PERKAWINAN ADAT MERARIQ DAN TRADISI SELABAR DI MASYARAKAT SUKU SASAK
Merariq is a customary law of marriage in Sasak society, this Merariq turned out to potentially create conflict that is commonly ended up with a dispute. The reason is because it begins with the events of rob (steal) on the consent of the girl approval from the power of her parents. The rob (steal) be done as a form of chivalry of the man’s seriousness marrying the girl. But amid that weakness, Merariq has provided an alternative dispute settlement by the process of negotiation between the representatives of the prospective groom to the bride family, which are termed selabar to agree on payment ajikrame and pisuke towards peaceful relationship between the parties.
"Jauh Panggang dari Api " : Menyoal Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hak Komunal
Epistema Institute, 2016
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu (kemudian disebut Peraturan MATR/KBPN No. 9/2015). Peraturan yang dikeluarkan pada 25 Mei 2015 ini semestinya diletakkan dalam rangka menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat yang selama ini dipaksa untuk melepaskan ikatannya dengan hutan, tanah, air dan kekayaan alam yang mereka miliki. Apakah peraturan baru ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat terutama dalam kaitannya dengan hak atas sumber daya alamnya, atau sebaliknya, peraturan ini malah menambah masalah baru ?