A Reflection on the Application of Critical Theory Perspective on Legal Anthropology Research in Betawi Muslim Community (original) (raw)

Pluralisme hukum sebagai salah satu produk dari modernisasi telah membuka wawasan masyarakat bahwa ada sistem hukum lain di luar tertib sosial yang telah berlaku di masyarakat. Sistem hukum yang plural akan mengkondisikan norma, nilai, dan aturan dari masing-masing sistem hukum tersebut untuk saling berinteraksi. Dengan kondisi tersebut masyarakat “dipaksa” untuk “memikir ulang” konsep-konsep validitas dan justifikasi atas nilai-nilai dan norma-norma yang ada sebelumnya dengan nilai dan norma yang berasal dari luar. Dengan berbekal lifeworld/dunia kehidupan (interaksi antara budaya dan ajaran suatu agama) ketika berhadapan dengan sistem (sistem hukum nasional), bagaimanakah masyarakat melihat dan menempatkan diri mereka dalam upaya mencari penyelesaian konflik yang valid sekaligus menjustifikasinya dengan sistem hukum yang plural? Melalui paradigma teori tindakan komunikatif (communicative action) yang diancang oleh Jűrgen Habermas, makalah ini mengkaji hal-hal sebagai berikut: apak...

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.