Arbitrase (original) (raw)

Dalam suatu kerja sama tidak menutup kemungkinan terjadi suatu sengketa diantara para pihaknya. Sengketa itu timbul dikarenakan salah satu pihak dalam kerja sama melakukan wanprestasi sehingga pihak yang lainnya merasa dirugikan. Dewasa ini, para pelaku bisnis lebih cenderung menyukai caracara non litigasi dalam menyelasaikan suatu sengketa yang salah satunya melalui lembaga arbitrase. Pada dasarnya lembaga arbitrase merupakan penyelasaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Itu berarti bahwa para pihak yang sepakat menyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus melaksanakan putusan yang nantinya dihasilkan oleh lembaga arbitrase tersebut secara sukarela. Namun terkadang para pihak yang telah bersepakat menyelasaikan sengketa melalui lembaga arbitrase enggan melaksanakan putusan arbitrase tersebut. Hal ini disadari karena walaupun lembaga arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat non litigasi tetapi putusannya bersifat win-lose solution (menang-kalah), sehingga menjadi hal yang lumrah jika salah satu pihak merasa tidak puas dan merasa bahwa suatu putusan yang dijalankan secara win-lose solution melalui badan arbitrase itu tidak adil terlebih apabila suatu ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satu contoh kasus pembatalan putusan arbitrase dapat dilihat pada kasus antara Pertamina dengan PT Lirik Petroleum. Kasus tersebut berawal pada tahun 1995-1996 yang pada waktu itu PT. Pertamina, selain bertindak sebagai "pemain", juga sebagai Regulator (yang setelah keluarnya UU 20/2001 tentang Migas hingga saat ini dilakukan oleh BP Migas). Pada saat itu PT. Lirik Petroleum mengajukan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) kepada PT.Pertamina terhadap 4 lapangan minyak, yaitu North Pulai, South Pulai, Molek, dan Lirik. Dari keempat lapangan minyak tersebut, hanya Lirik yang menurut penilaian PT. Pertamina komersial. Penentuan komersialitas ini perlu karena nantinya Pemerintah yang akan membayar cost recovery terhadap PT. Lirik Petroleum. Merasa dirugikan, PT. Lirik Petroleum mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian ke arbitrase ICC di Paris, Perancis. Pemilihan ICC sebagai forum penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Proses pelaksanaan arbitrase pertama dan kedua dilaksanakan di Jakarta, dan yang ketiga dan selanjutnya dilaksanakan secara telekonferen. Arbitrase ICC telah membacakan partial award tertanggal 22 September 2008 dan final award tertanggal 27 Februari 2009 dalam perkara antara PT Lirik Petroleum dan PT Pertamina. Dalam final award majelis arbitrase memutuskan, memerintahkan, dan