Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Agunan (original) (raw)

2019

Abstract

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) sebagai sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah...

indra kesuma hadi hasn't uploaded this paper.

Let indra know you want this paper to be uploaded.

Ask for this paper to be uploaded.