Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif (original) (raw)

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Jurist-Diction

Perkembangan teknologi berdampak positif bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Begitu pula dengan dampak negatif dari segi perkembangan teknologi, salah satunya adalah pelayanan prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sementara pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga terlibat dalam kegiatan prostitusi, masih belum ada regulasi yang dapat menjerat keduanya. Hasil penelitian menemukan bahwa pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat bertanggung jawab secara pidana karena belum adanya undang-undang yang dapat menjangkau pengguna jasa prostitusi online. Untuk itu perlu adanya reformasi kebijakan hukum pidana agar pencegahan kegiatan prostitusi online dapat dimaksimalkan.

Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Prostitusi Online

Rechtidee

Pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif mengenai pembaruan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap masyarakat. Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi aktivitas prostitusi online adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana melalui formulasi sanksi pidana sebagai wujud konkret pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana kepada para pengguna jasa dalam kasus prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur tentang hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata dan termasuk perempuan yang memberikan jasa laya...

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Prostitusi Online terhadap Pelaku Prostitusi Online ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

Prosiding Ilmu Hukum, 2019

This study aims to find out how positive law regulates online prostitution that is rampant in Indonesia. This research method uses normative juridical using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library studies using descriptive analysis of research specifications through statute aproach approaches and conceptual approaches are analyzed normative qualitative by conducting research on the data obtained. The results of a juridical review of trade in criminal liability against online prostitutes in terms of positive law in Indonesia are only two effective laws in the effort to eradicate online prostitution, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Online prostitution is not clearly stated in positive law in Indonesia, it is evidence of a weak legal basis in the effort to prevent prostitution practices. Suggestions from this research are to immediately make clear legal rules regarding this prostitution. For the ius constituendum, whether the practice of prostitution can be stated clearly that prostitution, both conventional and online, is against the law.

Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia

2020

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk untuk membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi dalam perspektir perbandingan Indonesia dan Swedia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut hukum positif di Indonesia tidak adanya pertanggungjawaban pidana yang dapat menjerat pengguna jasa prostitusi secara jelas dan tegas sehingga belum efektif dan menyebabkan tidak maksimalnya dalam penanggulangan prostitusi itu sendiri. Apabila tidak ada aturan hukum di indonesia yang mengatur tentang pengguna jasa prostitusi, maka para pengguna jasa prostitusi akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata. Berbeda dengan kebijakan hukum di Swedia yang sudah memiliki aturan yang dapat menjerat hukum terhadap pengguna jasa prostitusi. Pertanggungjawaban pidana dalam hal ini sangatlah diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas, oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pida...

Pertanggungjawaban Pidana Mucikari Dan Pengguna Jasa Dalam Prostitusi Online Anak

Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan

This article aims to analyze the criminal liability of pimps and service users in child online prostitution in the perspective of the laws and regulations in force in Indonesia and the legal protection of children as victims of online prostitution. This research is a prescriptive normative legal research, in which this normative legal research uses a statutory approach and a case approach. The technique of collecting legal materials is carried out by means of library research, as well as the method of analyzing legal materials using qualitative legal materials analysis methods. Data obtained from primary data and secondary data. The results of the study indicate that there is no law that regulates in detail about online prostitution, especially child online prostitution. The Criminal Code only regulates the punishment of pimps, not with service users and the Criminal Code cannot tackle online prostitution. However, there are several laws and regulations outside the Criminal Code that can be used as a legal umbrella for the criminal liability of pimps and sex service users in the crime of child online prostitution, which is found in

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online DI Yogyakarta

Kajian Hasil Penelitian Hukum

The purpose of this research is to know the factors influencing judge's consideration in dropping criminal verdict against the perpetrator of online prostitution and to know and explain about judge decision, have been fair in giving sanction of prostitution crime online in Yogyakarta. The research was conducted in Yogyakarta Special Region with the location of Yogyakarta District Court, the type of research is Normative Juridical Law Research, which is Type of Research which focused to study the application of norm or rule in positive law. Normative research can be interpreted as research conducted by examining library materials or secondary data consisting of primary materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.(1)The materials are arranged systematically, reviewed and then drawn conclusions in relation to the problem under study. The nature of the research is an analytical descriptive research that is a study that describes the situation, the actual facts against the object and the subject studied appropriately. The data have been collected from the research, both literature research and field research, then analyzed descriptively qualitative, that is a method of data analysis by grouping and selecting data obtained from research according to quality and correctness.(2)The results of this study indicate that the judge's consideration in imposing criminal sanction on the perpetrators of online crime of prostitution is that the judges have done their best to consider juridically consisting of the indictment of the public prosecutor, the defendant's statements, witness statements, evidence, and articles of criminal law and the judge also consider non juridically consisting of the background and motivation of the defendant's conduct, then the judge takes into account and considers both the report of the investigator and the legal facts revealed in the hearing and the various laws governing the ITE legislation, the trafficking of persons and pornography.

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku “Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Jurist-Diction, 2021

Sextortion is one of the type of Online Gender Based Violence. It is an extortion by using the threat of distributing private photos or videos of victims with pornographic content, which intimidates the victim and fulfill the perpetrator's request. Therefore, the purpose of this study is to find out the qualification of sextortion which has implication as a criminal act. It also to find out the criminal responsibility of the perpetrator and to analyse the verdict of the related cases. This study uses the normative legal method which employs Statute Approach and Case Approach. This study concludes that the criminal qualifications of sextortion can be punished using the Criminal Code, the ITE Law and the Pornography Law. However, more specific regulations are still needed considering that the characteristics of the sextortion are actually different from those of the criminal act of extortion in general. Keywords: Online; Sextortion; Violence; Gender; Extortion. Abstrak “Sekstorsi...

Pembaruan Pengaturan Pidana Demi Eradikasi Praktik Prostitusi

Law and Humanity, 2024

Pesatnya kemajuan teknologi saat ini semakin mempercepat proses penyebaran berbagai bentuk informasi, termasuk informasi terkait praktik prostitusi. Sementara itu, dari segi hukum, pengaturan praktik prostitusi yang menyeluruh masih minim, sehingga dampak dari praktik prostitusi itu sendiri mempengaruhi aspek kesehatan serta menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi terhadap praktik prostitusi, terutama dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, serta mengutarakan faktor-faktor yang menekankan pentingnya pembaruan hukum sehingga kedepannya, praktik prostitusi dapat ditangani secara lebih menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan data sekunder yaitu penelitian kepustakaan dan telaah terkait peraturan dan perundangan serta metode analisis yang menggunakan teknik preskriptif. Kesimpulan yang dihasilkan oleh penelitian ini mengungkapkan bahwa realitanya beberapa peraturan daerah telah mengatur praktik prostitusi, tetapi secara nasional, belum ada peraturan yang secara keras mengatur praktik prostitusi. Masukan yang digagas peneliti ke depannya berbentuk preventif dan represif, yaitu batasan yang jelas bagi praktik prostitusi, reformulasi delik yang ditujukan pada muncikari praktik prostitusi, kriminalisasi bagi Pekerja Seks Komersial (PSK), digunakannya double-track system dalam penjatuhan sanksi, perumusan bentuk delik, serta pemberatan pidana. Kata Kunci: praktik prostitusi, hukum pidana, pembaruan pengaturan

Perempuan dalam Pusaran Prostitusi: Kajian Yuridis Normatif dalam Fenomena Prostitusi Online di Indonesia

MUWAZAH, 2019

This paper examines prostitution which in practice has always been identified with women. Prostitution is a social problem that is passed down from time to time with various modes that always develop along with the development of lifestyle and technology. The focus of this study is how is the normative juridical review of the issue of women and prostitution? The method used in this article is the library study method. Through a normative juridical approach, the author will examine the issue of prostitution based on the main legal material, namely to see the arguments originating from the Qur'an and hadith, as well as legislation in force in Indonesia. In the final section the author tries to present a solution to stem the practice of prostitution. In this study it was found that prostitution in Indonesia has existed since the kingdom era, continued during the Dutch and Japanese colonies. Prostitution is a crime that is contrary to Islamic law and legislation in Indonesia. Surat ...

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana

Jurist-Diction

Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dan adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Di era teknologi keuangan saat ini, muncul model bisnis baru yang berkembang cukup pesat di Indonesia, yaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online). Pinjaman online merupakan salah saktu bukti bahwa masyarakat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Dengan aplikasi pinjaman online ini, semua orang dapat mengajukan pinjaman kapanpun dan dimanapun selama dia memiliki smartphone dan komputer yang digunakan terkoneksi dengan internet. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak di salah gunakan. Sehingga, banyak menimbulkan resiko dan munculnya tindak pidana, contohnya saja tindak pidana penipuan, pemerasan, pengancaman terkait dengan informasi dan...