Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (original) (raw)

2020

Abstract

Secara kodrat pekerja perempuan memang memiliki perbedaan yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah. Berdasarkan kodrat itulah kemudian timbul hak-hak istimewa sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu hak reproduksi seperti cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, menyusui, dan lain sebagainya, dalam prakteknya hak-hak tersebut seringkali tidak diberikan dan pemegang hak hanya pasrah tanpa bisa berbuat apapun. Penerapan hak cuti haid tersebut bukan berupa pemberian cuti yang khusus diberikan kepada pekerja perempuan setiap bulannya,tetapi berupa ijin sakit dan tetap digaji bagi tenaga kerja tetap. Berbeda dengan pekerja tetap penerapan hak cuti haid ini tidak diterapkan terhadap tenaga kerja yang tidak tetap yang pemberian upahnya berupa upah harian. Jadi, jika tidak bekerja maka tidak digaji, sehingga dapat disimpulkan perusahaan tidak memberikan hak pada pekerjatidak tepat untuk cuti haid. Hal ini dik...

windi arista hasn't uploaded this paper.

Let windi know you want this paper to be uploaded.

Ask for this paper to be uploaded.