Pengelolaan Lingkungan Tambang (original) (raw)
Related papers
Berikut adalah salah satu diktat Mata Kuliah Pengelolaan Peratalan Tambang, yaitu "Manajemen Peralatan Tambang"
Pertambangan merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan dan memanfaatkan bahan galian dari perut bumi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam kegiatan pertambangan agar terciptanya kesuksesan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan
Reklamasi dan Pengelolaan Lahan Bekas Tambang
UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamatkan agar lahanlahan bekas tambang direklamasi agar berfungsi kembali sesuai dengan peruntukkannya. Agar keinginan tersebut dapat tercapai maka kegiatan reklamasi harus dilakukan dengan bersungguh-sungguh. Pada kegiatan reklamasi dengan tujuan untuk revegetasi seringkali lahan sulit ditanami karena berbagai penyebab, seperti tanah sangat padat, tidak subur, masam, erosi tinggi, dan lain-lain. Makalah ini menyajikan beberapa permasalahan dan cara penanganan yang dijumpai dalam kegiatan reklamasi, mulai dari penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, perbaikan kualitas tanah, revegetasi, dan pengelolaan air asam tambang. Kata kunci: air asam tambang, erosi, lahan bekas tambang, pemadatan tanah, reklamasi, revegetasi PENDAHULUAN Lahan-lahan tambang mineral dan batubara dapat berada pada kawasan hutan ataupun areal penggunaan lain (APL). Status kawasan ini akan menentukan tujuan utama penggunaan lahan dari reklamasi lahan bekas tambang: dihutankan kembali, ditanami tanaman perkebunan, ditanami tanaman pangan, menjadi areal peternakan atau perikanan, lokasi ekowisata, lahan basah, dan lain-lain. Untuk menentukan penggunaan lahan tersebut aspek tataruang perlu dipertimbangkan dengan seksama, yang dalam pelaksanaannya perlu juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kepentingan Pemda, kepemilikan lahan, dan lain-lain. Proses penambangan, khususnya pada tambang permukaan, akan menghilangkan semua vegetasi di lokasi yang akan ditambang, seperti pohon, semak-belukar, perakaran tanaman, benih, mikroorganisme, termasuk berpindahnya hewan liar. Proses ini tentunya akan menghilangkan fungsi-fungsi kawasan bervegetasi tersebut, seperti menyediakan berbagai hasil hutan, tempat hidup hewan liar, pangan, dan kawasan penyerap air atau sumber air, dan lain-lain. Oleh sebab itu lahan-lahan bekas tambang
Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis
Jurnal Konstitusi
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan berdasarkan undang-undang pertambangan mineral dan batubara? Kedua, bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan perspektif masyarakat hukum adat yang berkeadilan ekologis? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan berdasarkan undang-undang pertambangan mineral dan batubara saat ini hendaknya disesuaikan dengan putusan-putusan mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks perizinan. Pemerintah daerah provinsi sekarang ini mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin tambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang sebenarnya masih bersifat semi sentralistik dan secara kewilayahannya dalam konteks tambang masih berada di kabupaten, sementara pemerintah provins...
i KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum W.r.W.b Alhamdulilahhirrabil a'lamin puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT, serta shalawat dan salam saya junjungkan kepada nabi besar Muhammad SAW karena berkat rahmat dan hidayahnya saya dapat menyelesaikan pembuatan laporan Perencanaan Tambang Saya ucapkan juga terima kasih kepada orang tua saya yang senantiasa selalu mendukung dan mendoakan saya sehingga saya mampu menyelesaikan setiap permasalahan, saya ucapkan juga terimakasih kepada para Asisten Laboratorium Perencanaan Tambang yang telah membimbing saya selama proses pembuatan laporan ini, serta saya ucapkan juga terimakasih kepada teman teman saya yang telah memberikan inspirasi dalam pembuatan laporan ini. Semoga laporan ini bisa bermanfaat untuk semua orang dan bisa menunjang pengetahuan untuk mahasiswa lain. Penulis mengucapkan terimakasih banyak untuk semuanya dan mohon maaf jika ada kesalahan kata ataupun informasi yang tercantum dalam laporan ini. Karena penulis tidak luput dari kesalahan karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Wassalamu'alaikum W.r.W.b
S Sistem Manajemen Air Tambang Pada Tambang Terbuka
Jurnal Teknik Patra Akademika
Salah satu kewajiban dari Pemegang izin usaha pertambangan adalah menyediakan Peta pengelolaan air tambang, dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan dalam perundangan yang berlaku. Sistem manajemen air tambang adalah kegiatan pengelolaan air dari hulu sampai dengan hilir pada wilayah IUP, agar air yang keluar tidak mencemari perairan umum akibat dari kegiatan pertambangan. Sistem tersebut dapat disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memberikan keterangan mengenai saluran dan arah penyaliran, lokasi dan dimensi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang, kapasitas dan jumlah pompa, serta data curah hujan. Pada tulisan ini di ambil sampel perusahaan dalam menyajikan sistem pengelolaan air tambang. Pemodelan peta pengelolaan air tambang dapat dilakukan terpisah antara peta dan tabel, dapat juga kombinasi antara peta dan tabel pengelolaan air tambang.
Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis, 2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pasca tambang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menggunakan laporan keuangan perusahaan di sektor pertambangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagai dasar dalam melakukan analisis tentang pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan di sektor pertambangan. Berdasarkan kriteria yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat tujuh perusahaan terpilih yaitu ADRO, BUMI, INCO, PSAB, MEDC, BIPI, dan CTTH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat lima perusahaan yang telah mengakui dan mengukur kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 57 (2014) secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Terdapat lima perusahaan di sektor pertambangan yang telah menyajikan biaya-biaya terkait kewajiban lingkungan ...