Akad dalam Muamalah (original) (raw)
Related papers
Fiqih Muamalah Kontemporer Konsep Akad
Rayzul Hawari S.E, M.E, 2023
Puji dan syukur penulis aturkan sebaik-baiknya kepada Allah SWT yang selalu memberi nikmat kepada seluruh makhluk di bumi ini, terutama kepada penulis sehingga bisa menyelesaikan penulisan makalah yang sederhana ini. Sholawat dan salam selalu kita berdoa dan berusaha untuk mentauladani kepribadian Muhammad SAW. Sehingga penulis bisa selesai menulis makalah yang berjudul "Konsep Akad dalam Fiqh Muamalah" dengan sederhana dan tepat waktu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan menjadi tambahan pengetahuan dalam kehidupan kita sehari-hari. Amiin Ya Robbal"alamiin.
ً ْﻄﺎ َﺑ ر َ َن َآﺎ ا ٌ َاء َﻮ ﺳ ِ َﺊ ﱠ اﻟﺸ ِ َاف ْﺮ َﻃ ا َ ْﻦ َﻴ ﺑ ُ ْﻂ ﱠﺑ اﻟﺮ ِ ْﻦ َﻴ ِﺒ َﺎﻧ ﺟ ْ ِﻦ ﻣ ْ َو ا ٍ ِﺐ َﻧ ﺟﺎ ْ ِﻦ ﻣ ً ّﺎ ِﻳ َﻮ ْﻨ َﻌ ﻣ ْ َم ا ً ﱢﻴﺎ ِﺴ ﺣ 3
Akad-akad Muamalah yang ada di dalam Pasar Modal Syariah
ABSTRAK Pasar modal syariah merupakan tempat berlangsungnya transaksi ekonomi yang mana sebagai wadah dan sarana bertemunya penjual dan pembeli. Instrumen keuangan syariah ini dalam melakukan kegiatan ekonomi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti riba, penipuan, dan penggelapan. Perkembangan Pasar modal syariah telah mengalami kemajuan sehingga menimbulkan niat bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar modal syariah. Penanaman modal di pasar modal syariah merupakan kegiatan muamalah yang dianjurkan, dan sangat berperan aktif bagi perkembangan ekonomi syariah. Pasar modal Syariah memberikan kenyaman kepada para investor berupa rasa keamanan dan kepastian dalam melakukan transaksi sesuai dengan praktek Syariah dan terhindar dari unsur spekulatif. Dalam perkembangannya pasar modal Syariah terus berkembang dan menghadirkan inovasi-inovasi terbaru dan menghadirkan akad-akad muamalah dalam kegiatan transaksinya agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. penggunaan akad muamalah menggantikan perjanjian yang mengandung unsur bunga sebagai instrumen dalam bertransaksi. Kata kunci: Akad-akad muamalah, Pasar Modal Syariah
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa -menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.
Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak) A. Pengertian fiqih muamalat Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. B. Ruang Lingkup fiqih muamalat Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas. C. Sumber-sumber fiqih muamalat Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
Akad Shulh dalam Sengketa Hukum Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi)
Syariah (Banjarmasin), 2018
Akad Shulh in Muamalah Dispute (Litigation and Non Litigation). This study aims to determine the use of shulh contract in sharia law law disputes (muamalah) either in court (litigation) or outside court (non litigation). The results of this study indicate that the contract of shulh outside the court process (non litigation) is seen from the use of negotiation, mediation, arbitration aimed at reconciling the two disputing parties. The use of shulh contract in litigation is known by the process of mediation in court, which initially only in the form of recommendation from the provisions of Article 154 R.Bg/130 HIR. However after PERMA no. 01 of 2008, the mediation process of peaceful dispute resolution becomes coercive. Shulh which is a peace is included in Book II on Akad in the Compilation of Islamic Economic Law.