Kebijakan pemerintah (original) (raw)
Indonesia yang dapat dijadikan arah dan pegangan dalam mengoperasionalkan program dan menjabarkan Undang-undang untuk kepentingan berbagai pihak (stakeholder), Jawabannya adalah Kebijakan pencemaran udara di Indonesia telah dilakukan namun ruang lingkup terbatas pada pengendalain pencemaran udara di kota-kota besar dengan kawasan Industrinya. Dasar pengambilan kebijakan yaitu berupa Undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah/presiden maupun menteri telah banyak diterbitkan namun tidak didukung dengan pengembangan tujuan dan sasaran global dari adanya pencemaran udara untuk melahirkan suatu kebijakan baru. Polewali Mandar 2007 http://arali2008.wordpress.com Bagian I PENDAHULUAN