Spin Off Perbankan Syariah DI Indonesia: Proyeksi Perhitungan Dan Studi Kritis Peraturan (original) (raw)
Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-undang wajib menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Tahun 2020-2025 terkait Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan, OJK tidak menjelaskan kesiapan UUS untuk spin off dari Bank Induk Konvensional menjadi BUS. Penelitian ini bertujuan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perubahan UUS menjadi BUS, serta memberi masukan untuk merevisi Undang-undang Perbankan Syariah terkait perubahan UUS menjadi BUS. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) bisa berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2034 bukan pada tahun 2023. Peraturan dan regulasi terkait teknis operasio...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.