PPH Pasal 21. (PPT 2). Perpajakan 2 (original) (raw)

Makalah Perpajakan 2 Perhitungan PPH Pasal 21

Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 21" ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan kita semua. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Paper Perpajakan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian dari PPh Pasal 21, pemotong PPh Pasal 21, hak dan kewajiban pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak dan tidak termasuk wajib pajak PPh Pasal 21, hak dan kewajiban PPh Pasal 21, obyek pajak dan bukan obyek pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 bersifat final dan ditanggung pemerintah, ketentuan tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 21, serta perhitungan PPh Pasal 21.