PEMANFAATAN TANAH UNTUK KAWASAN PERMUKIMAN MENURUT RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MAKASSAR THE USE OF LAND FOR SETTLEMENT AREA ACCORDING TO SITE LAYOUT PLAN OF MAKASSAR CITY Alamat Korespondensi (original) (raw)

Pengembangan kawasan permukiman telah mendorong terjadinya pergeseran fungsi kawasan atau alih fungsi lahan. Pergeseran fungsi kawasan atau alih fungsi lahan dari ruang terbuka hijau, lahan konservasi, kawasan budi daya atau kawasan lindung telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pemanfaatan tanah untuk kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah Kota Makassar dan penerapan sanksi terhadap pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sejalan dengan pengaturan tata ruang Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah sosio-yuridis, sampel dipilih secara purposive sampling. Data primer dan data sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan landasan teori dalam menjelaskan fenomena yang ada, atau data dan informasi yang diperoleh disajikan secara deskriptif yaitu menguraikan, menggambarkan, dan menjelaskan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah untuk kawasan permukiman di Kota Makassar belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, hal ini dikarenakan belum disahkannya Rencana Detail Tata Ruang yang akan mengatur secara rinci atau detail 13 kawasan di Kota Makassar, sehingga Dinas Tata Ruang dan Bangunan dalam memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan tidak berdasarkan suatu pedoman yang jelas atau rinci, faktor lain adalah lemahnya koordinasi kelembagaan antar aparat Pemerintah Kota, lemahnya pengawasan dan kurangnya peran serta masyarakat terhadap pemanfaatan tata ruang Kota Makassar. Penerapan sanksi terhdap pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan pengaturan tata ruang Kota Makassar hanya sebatas pada sanksi administratif dan belum pernah ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi perdata dan sanksi pidana.