Makalah Perpajakan Tentang Perhitungan PPh Pasal 21 karyawati (original) (raw)

Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawati, Pindah Kerja dan Upah

Rani Amalia, 2022

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai dengan judul "Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Karyawati, Untuk Yang Pindah Tugas Dan Upah". Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada bidang studi/mata kuliah perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati, untuk yang pindah tugas dan upah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen bidang studi/mata kuliah perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Perhitungan Pph Pasal 21 Karyawati, Pindah Tugas Dan Upah

PPh pasal 21 belum dipotong NIHIL 2.3 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Upah merupakan uang dan berbagai hal yang dibayarkan kepada pekerja sebagai kompensasi tenaga karena mengerjakan sesuatu. Upah berbeda dengan gaji yang bisa dilihat dari segi status kepegawaian seseorang, tingkatan jabatan, rentang waktu kerja, nominal yang didapat, komponen penyusun dan dasar penetapan kompensasi. Upah biasanya identik dengan pekerja lepas, pekerja harian, musiman serta borongan. Contoh soal : Joko bekerja sebagai pegawa harian lepas di PT. Bara Api. Joko sudah menikah dan belum mempunyai anak. Upah harian yang diperoleh Joko sebesar Rp350.000 per hari.

Makalah Perpajakan 2 Perhitungan PPH Pasal 21

Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 21" ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan kita semua. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.