PPT PERHITUNGAN PPh Pasal 21: - Karyawati - Pindah tugas - Upah Arya Satria C1C020078 Perpajakan (original) (raw)
Related papers
Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawati, Pindah Kerja dan Upah
Rani Amalia, 2022
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai dengan judul "Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Karyawati, Untuk Yang Pindah Tugas Dan Upah". Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada bidang studi/mata kuliah perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati, untuk yang pindah tugas dan upah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen bidang studi/mata kuliah perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
MAKALAH 4 Perpajakan 2 - Perhitungan PPh 21 Karyawati, Pindah Tugas, Upah
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 21" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS pada mata kuliah Perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang "Perhitungan PPh Pasal 21" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS selaku dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
"PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ( KARYAWATI, PINDAH TUGAS, DAN UPAH)"
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Karyawati, Pindah Tugas, dan Upah). Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.