Analisis Tentang Kebijakan Pemungutan Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Usnaha Mikro, Kecil, Dan Mengangah (Umkm) Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak (original) (raw)

2015, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Feb

Indonesia merupakan negara berkembang dengan sumber utama pendanaan berasal dari penerimaan pajak. PP Nomor 46 Tahun 2013 diterbitkan guna memaksimalkan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak. Penerbitan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini mengalami banyak pro dan kontra. Sehingga penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan menganalisis kebijakan pemungutan pajak PP Nomor 46 Tahun 2013 terhadap pemilik usaha (UMKM) apakah telah sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari asas revenue productivity, asas keadilan (keadilan horizontal dan vertikal), dan asas kemudahan administrasi (certainty, convenience, efficiency, dan simplicity). Pendekatan penelian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan Jenis penelitian bersifat deskriptif. Data penelitian berupa data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kebijakan pemungutan pajak bagi UMKM memenuhi asas revenue productivity, asas convenience, dan simplicity, namun tidak memenuhi asas certainty, efficiency, dan asas keadilan baik horizontal maupun vertikal. Adanya ketimpangan terhadap pemerintah dan wajib pajak, peneliti memberikan berupa saran alternatif pengenaan pajak bagi UMKM. Alternatif yang dibuat adalah dengan mengganti dasar pengenaan pajak satu persen dari omzet menjadi pengenaan satu persen dari penghasilan netto.