Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (original) (raw)
Related papers
Perlindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Atas Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Solusi, 2022
Incidents of domestic violence often occur, but not many people seem to talk about it. The house that should be a place of refuge, often becomes a dangerous place for wives and children. There are various factors behind it, among others, because our society still does not consider the issue of domestic violence as a social problem, but rather an individual issue, which should not be intervened by outside parties. that according to the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence, Article 16 paragraph (1) states that within twenty four hours from the time of knowing or receiving a report of domestic violence, the police must immediately provide temporary protection to the victim, while Article 16 paragraph (2) states that the temporary protection as referred to in paragraph (1) is given no later than seven days after the victim is received or handled.paling lama tujuh hari sejak korban doterima atau ditangani.
Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan pelaku adalah suaminya sendiri menunjukkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga, padahal hak dan kewajiban suami istri sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga maka suami tidak dapat lepas dari sanksi pidana yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh sebab itu istri sebagai korban yang mengalami kerugian dari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga harus berani untuk mengadukan tindakan suaminya ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara hukum dengan harapan apabila sudah dijatuhkan sanksi pidana bisa memberi efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tujuan perkawinan bisa tercapai.<br /><br /><em>Domestic violence perpetrated...
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
EGALITA, 2021
korban merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Hal ini menyebabkan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dalam kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu perbuatan yang melanggar HAM sehingga dibutuhkan instrumen-instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada perempuan-perempuan yang menjadi korban serta mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptip analisis yang merupakan penelitian dalam jenis penelitian hukum normatif.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Nurani Hukum
Violence has become a phenomenon in the lives of Indonesian people. Domestic violence is something that often happens in every human life. There are several forms of violence, namely in the social, political and economic fields, education and the victims are women and children in the family. In Law Article 44 Number 23 of 2002 states that the government must be able to fulfill facilities as well as conduct health businesses that are good for all children and the community. So that all citizens and children get the right to optimal health and good before they are born. The Act above also explains the protection of children in order to determine criminal sanctions in the form of fines with a sum of money or imprisonment. All is done for the benefit of children, because children are the next generation of the nation to be able to live, develop, socialize and participate for all people and our nation to become a developing and developed nation.
Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan
JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH)
Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau pekerja domestik merupakan pekerjaan yang selama ini dianggap pekerjaannya perempuan. Tidak dipungkiri PRT sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun non fisik. Bentuk perlindungan hak – hak perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah diberikannya kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta perlakuan yang semestinya dalam pekerjaan, karena sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Filsafah Pancasila, dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun ketentuan perundang – undangan lainnya. Permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya adalah tentang bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan serta bagaimana upaya penanggulangannya. Secara teoritik diperlukan kebijakan kriminal, sebagai usaha penanggulangan kejahatan, dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan sifat yuridis n...
Kebijakan Penegakan Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan adalah perilaku atau perbuatan yang terjadi dalam relasi antar manusia, baik individu maupun kelompok, yang dirasa oleh salah satu pihak sebagai satu situasi yang membebani, membuat berat, tidak menyenangkan, tidak bebas. Situasi yang disebabkan oleh tindak kekerasan ini membuat pihak lain sakit, baik secara fisik maupun psikis serta rohani. Perempuan dalam hal ini sering menjadi korban kekerasan baik itu korban dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat maupun yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga maupun dari keluarga dekat/kerabat dekat. Untuk tegak atau berjalannya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga diperlukan penegakan hukum yang jelas. Dalam penegakan hukum tersebut ada beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain: Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas faktor masyarakat dan faktor budaya.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Perkawinan DI Bawah Umur
Jurnal Hukum Adigama
Nowadays, child marriage has risen sharply, although there had been an age limit to marry in the law number 1 of 1974 about marriage in article 7 paragraoh (1). Child marriage happened because of some factors which is Internal factors and external factors. These days there are many parties have been marriage under the age limit and it caused by the lack of knowledge and readiness physical or mental in overcoming households problem which then lead to violence or that which disbeut domestic violence. Some particular case verdict number 260/Pid.Sus/2017/PN Jpa, verdict 94 / Pid. Sus / 2015 / PN. Srg, and medical report number R/07/I/2016/SPK/RestaBalam. Those three cases is the under age married couple that eventually use verbal abuse or diss that lead to violence and even death. To overcome the domestic violence, government had form the law number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence, he act of number 31 of year 2004 on witness protection and the, the law number ...
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam
Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pela...
Perlindungan Terhadap Perempuan Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga DI Kota Karanganyar
2021
Abstract. Domestic violence is regulated in Law Number 23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence. This law is expected to reduce the percentage of victims of violence in Indonesia, especially Karanganyar Regency. This reseacrh is a qualitative research. Data colection methods are done by 1)documentation method, 2)interview,3)observation and 4)literature study. Data analisys techniques used are 1) Data collection, 2) Data reduction, 3)Data presentation, 4) Drawing conclusions or verification. The results obtained showtaht as an effort to implement up domestic violence the Karanganyar Regency goverment estabilished an integrated service center for woman abd children empowerment (P2TP2A) as regulated in the Karanganyar district regulation number 3 of 2017. Keywords: The role of political parties for the younger generation