PPH PASAL 22 (original) (raw)

PPH PASAL 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

PPH PASAL

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

MAKALAH TENTANG PPH PASAL 22

Puji syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Maha Esa karena dengan rahmat nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Pengantar Perpajakan dengan judul "Tentang PPH pasal 22" dengan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Pengantar Perpajakan. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Wirma Eka Putra, S.E.,M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Perpajakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.dan kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan.namun penyusun tetap mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya.

PPH PASAL 21

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmatnya sehingga penulis dapat menyusun makalah perpajakan tentang "PPH Pasal 21" dengan sebaik-baiknya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang PPH Pasal 21. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran perpajakan yang diampu oleh Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Meski penulis telah menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa mengenai tentang PPH Pasal 21.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 MAKALAH

2023

Pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (Resmi, S. 2019:275).