Arya Satria -C1C020078 - PPT PPH pasal 22 ATAS BBM, TAMBANG, DAN EMAS (original) (raw)

PPh PASAL 22 (BBM,Gas,Pelumas dan Batubara dan Emas batangan

Nazwa Putri Seroja , 2024

Makalah ini adalah penelitian tentang bagaimana Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPH) diterapkan pada penjualan batubara, emas batangan, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pelumas, dan batubara. Salah satu mekanisme pemungutan pajak, PPH Pasal 22, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Fokus utama makalah ini adalah memeriksa dasar hukum, prosedur pemungutan, tarif, dan bagaimana Pasal 22 PPH berdampak pada industri yang relevan. Makalah ini mengidentifikasi masalah yang dihadapi wajib pajak dalam menerapkan peraturan ini dan memberikan saran kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerimaan pajak negara meningkat secara signifikan karena penerapan PPH Pasal 22. Namun, kepatuhan administrasi dan penyesuaian tarif pajak dengan dinamika pasar dinamika pasar. Rekomendasi akhir termasuk penyederhanaan prosedur administrasi dan peninjauan kebijakan tarif untuk mengimbangi kepentingan fiskal dan beban industri.