Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum (original) (raw)

Abstrak Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya. Perubahan dan perkembangan moda transportasi dari yang semula konvensional menjadi transportasi online merupakan suatu bentuk fenomena perubahan sosial masyarakat yang tercipta sebagai inovasi karena kehendak untuk memperoleh kemudahan dalam menggunakan transportasi umum. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dianggap ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena perusahaan ini tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Belum memperoleh titik terang dari permasalahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasional ojek online, pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia justru mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Seped...

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.