(HUK 3066) Macam-Macam Sistem Hukum Dunia (original) (raw)
Related papers
Hukum merupakan sebuah sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian atau unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sistem Hukum Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur – unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan (UUD 45 dan dijiwai falsafah manusia). Macam – macam sistem hukum C. Sistem Hukum Adat • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah " Adatrecht " yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje. • Kata " hukum " dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh perbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, • Sumber Hukum : Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. • Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri. • Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu : 1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya. 2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan) Hukum tanah Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa) 3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana • Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang. • Contoh :
KLASIFIKASI SISTEM HUKUM DUNIA; SISTEM DOMINAN, LETAK HUKUM PERDATA DAN KELUARGA
Sebagai makhluk bermasyarakat, manusia tidak akan bisa hidup tanpa adanya hukum atau aturan yang mengatur pergaulan hidup mereka. Masyarakat dan hukum sangat erat hubungannya ibarat dua sisi mata uang. Sehingga timbul ungkapan yang menyatakan: There is no state without law, yang artinya tidak ada negara bila tidak ada hukum. 1 Sejalan dengan itu seorang filosof Romawi, Celcius, menegaskan: Ubi sicietas ibi ius, maksudnya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum terdapat dimana saja di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat, hanya bentuk dari pada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya. Allah SWT berfirman di dalam Alquran Surat Al-Maidah: 48, yang berbunyi: ا ا هاج ه ن ن م وِم ه ة ا ع ه ر ن ش ِم م ن ك ك ن ن م ِم نا له ن ع ه ج ه ل ل ك ك ل ِم Artinya: ... Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan syir'ah (tata aturan) dan jalan (cara) hidup yang terang.
MAKALAH SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Ananda Salsabila Kenyo S, 2019
XI Multimedia 1 28 JURUSAN MULTIMEDIA SMK MUHAMMADIYAH LUMAJANG 2019 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata pelajaran PPKN yang berjudul "Sistem Hukum Internasional" Namun dari semua itu, saya menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
SEJARAH HUKUM SISTEM HUKUM DI DUNIA.docx
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam perjalanan sejarah dan perkembangannya hanya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Dilihat dari sejarahnya memang sangat banyak sistem hukum di dunia, akan tetapi yang mempengaruhi terhadap diterapkannya sistem hukum yang digunakan oleh beberapa negara hanya ada emapat sistem hukum yaitu sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum islam.
SISTEM-SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan. Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsurunsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku nasional di negara Republik Indonesia. Sistem hukum Indonesia tersebut bersifat majemuk, karena sistem hukum yang berlaku nasional terdiri dari lebih satu sistem. Sistem-sistem tersebut adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Dari ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum adat-lah yang paling tua umurnya. Hukum adat telah sangat lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sebelum tahun 1927 tidak ada yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum adat, akan tetapi sejak tahun 1927, hukum adat mulai dipelajari dan diperhatikan dengan seksama agar tidak mengganggu pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda.
Sistem Hukum Internasional -Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.