Sejarah Pembentukan Peraturan Daerah (original) (raw)
Dalam suatu negara hukum, sudah pasti segala aspek kehidupan bernegara diatur oleh hukum. Dalam hal pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya berangkat dari suatu dasar hukum, inilah yang dimaksud oleh stufenbautheorie yang dianut dalam hierarki norma yang ada di Indonesia. teori ini besar dan dikembangkan oleh Hans Kelsen dari muridnya. Peraduran derah awalnya tidak memiliki kekuasaan yang begitu baik secara kekuasaan. Namun akhirnya, karena desakan gaung reformasi yang sangat mendesak pada masa ORBA, maka dilakukanlah amandemen terhadap UUD 1945. Mengenai peraturan daerah sendiri secara konstitusional akan kita temui dalam Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menegaskan daerah otonom, daerah otonomi khusus ataupun daerah istimewa. Bila dikaji dari aspek sejarah, di Indonesia, Mohammad Yamin lah orang pertama yang membahas tentang masalah pemerintahan daerah yang disampaikan dalam sidang BPUPKI 29 Mei 1945. Peraturan-peraturan daerah otonom, daerah otonomi khusus dan daerah istimewa ini mencakup pula pengertian mengenai: 1. Peraturan daerah sebagai produk legislasi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD; 2. Peraturan pelaksananya berupa peraturan peraturan yang ditetapkan oleh kepala pemerintah daerah, yaitu Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Di Indonesia sendiri, terdapat 34 jumlah provinsi. Adapun struktur hierarkis pemerintahan daerah di Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi: a. Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta); b. Peraturan Daerah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus, sebanyak 3 provinsi (Aceh, Papua dan Papua Barat); c. Peraturan Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta (DI Jogyakarta); dan d. Peraturan Daerah Provinsi sebagai daerah otonom yang bersifat umum, sebanyak 29 provinsi. 2. Peraturan Gubernur Kepala Daerah Provinsi, yang meliputi: a. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta; b. Peraturan Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat; c. Peraturan Gubernur Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan d. Peraturan 29 Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia; e. Setara dengan Peraturan Gubernur, juga ada peraturan DPRD yang berlaku ke dalam di lingkungan DPRD Provinsi masing-masing. 3. Peraturan Daerah pada tingkat kabupaten dan kota, yang terdiri atas: a. Peraturan Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten yang bersifat otonom umum, sebanyak 415 dan Peraturan Daerah Pemerintahan kota sebagai daerah otonom yang bersifat umum sebanyak 93 kota di seluruh Indonesia, Perda Kabupaten dan Perda Kota berkedudukan setara dan sederajat, karena berlakunya hierarkis satu sama lain di bawah hierarki produk regulasi pemerintahan daerah provinsi; b. Peraturan Bupati dari sebanyak 416 Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia dan Peraturan Wali Kota di 97 Pemerintahan Kota otonom di seluruh Indonesia. Sudah jelas bahwa tugas pemerintah adalah untuk menciptakan kemakmuran pada masyarakat, pemerintah memberikan pelayanan publik (public service) yang diwujudkan dengan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam makalah ini, akan dibahas tentang Sejarah Pembentukan Peraturan Daerah.