PROBLEMATIKA PROFESI ADVOKAT YANG SERING TERJADI DI INDONESIA DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM PADA MASYARAKAT (original) (raw)
Related papers
ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
VYTA ADININGSIH, 2022
Advokat merupakan suatu profesi yang di lakukan oleh sesorang untuk menyediakan sebuah jasa guna membantu kepentingan hokum bagi seseorang yang memeiliki perkara dengan hukum. Provesi advokat di kenal sebagai profesi yang mulia (officium mobile) di karenkan advokat ini mengabdikan dirinya serta kewajibanya terhadap kepentingan masyarakat. Advokat ini merupakan salah satu penegak hukum selain polisi dan juga hakim pasal 1 angka (1) Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan bahwa advokat merupakan orang yang berprofesi memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan ketentuan perautan perundang undangan. Sejalan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka prinsip prinsip yang ada pada negara hukum pula haruslah di tegakan. Salah satu usaha untuk mewujudkan prinsip prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka peran dan juga fungsi para penegak hukum sebagai profesi yang bebas , mandiri serta tanggung jawab sangatlah penting dalam mewujudkan hukum yang adil karena setiap individu mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kata kunci : Advokat,Penegakan Hukum
PROFESI ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN ETIKA BANTUAN JASA HUKUM TERHADAP KLIEN Oleh
Etika dan kode etik dalam sebuah profesi adalah sesuatu yang sangat diperlukan terutama bagi para penegak hukum, seperti contoh advokat maupun konsultan hukum. Adanya sebuah etika dan kode etik dalam setiap profesi diperlukan guna memaksimalkan setiap pelayanan yang diberikan dalam hal pekerjaan. Mengenai kode etik profesi advokat tidak terlepas dengan adanya bantuan hukum. Konsep bantuan hukum berkaitan dengan hak-hak seseorang guna menjalankan hak-hak tersebut, oleh karenanya bantuan hukum dijalankan oleh para ahli hukum dan orangorang yang berpengalaman dalam rangka untuk menjalankan profesinya. Bantuan hukum dijalankan oleh pemberi bantuan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kemulian, yaitu aspek kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak manusia untuk hidup sejahtera dan berkeadilan.
ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain. Kata Kunci: kode etik, profesi advokat, hukum Islam PENDAHULUAN Pengacara/Advokat adalah seorang penegak hukum. Secara istilah kata Advokat berasal dari kata advokasi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "pembelaan". Seorang pengacara dalam praktiknya sering kali membantu klienya yang mempunyai masalah dengan hukum. Istilah advokat/pengacara dalam bahasa disebut sebagai mahammy 1 atau himayah yang 1 Rahmad Rosyadi dan Sri Hartini, Advokad dalam perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), 17. artinya adalah pembelaan yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum. Dalalm sejarahnya, advokat sudah dikenal sejak lama oleh penduduk masyarakat Yunani dan Romawi serta telah diatur oleh negara. Konsep advokat itu sendiri dalam Al-Qur'an maknanya secara tersirat, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran dalam kisahnya antara Nabi Musa a.s yang meminta bantuan kepada Nabi Harun a.s supaya minta buat didampingi untuk membela dari fitnah berupa kejahatan pembunuhan yang ditudukan kepada Nabi Musa a.s. Permintaan pertolongan kepada Nabi Harun a.s. karena beliau mempunyai kepandaian dalam berbicara untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan logis. Hal tersebut sudah cukup jelas untuk menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep pembelaan untuk mengungkap kebenaran. Profesi advokat merupakan profesi yang geraknya bisa bebas, mandiri, dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum selain Hakim, Jaksa, dan Polisi. Dalam bahasa latin, advokat dikenal dengan officium nobile atau profesi jabatan yang mulia. Pemberian nama tersebut didasarkan atas kepercayaan dari kliennya untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak si klien. 2 Secara yuridis organisasi advokat ini telah diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keberadaan undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu organisasi advokat diwajibkan untuk menyusun kode etik guna menjaga marwah dari profesi advokat itu sendiri. Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tentu tidak hanya dibatasi oleh norma-norma yang sifatnya umum, melainkan juga tunduk kepada etika profesi advokat. 3 Meskipun sudah ditentukan oleh kode etik profesi advokat dalam menjalankan profesinya, namun masih ada beberapa oknum advokat yang melakukan praktik menyimpang hal tersebut tentunya bertentangan dengan syariat Islam bagi advokat yang beragama Islam. Dari uraian diatas, kami tertatik untuk mengkaji secara lebih mendalam tentang Etika Profesi Advokat dalam perspektif hukum Islam.
ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
Pustaka Aksara, 2021
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atauberurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan didepan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah 9 786236 168660 ISBN 978-623-6168-66-0 dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law) Buku ini menguraikan mengenai etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Bantuan hukum pada dasarnya bukan hanya didasari aturan hukum semata, namun juga etika yang terdapat di dalamnya. Dengan buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam mengenai pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat mengerti bahwa pelaksanaan bantuan hukum pun dilandasi dari nilai nilai etika. Secara khusus penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat memahami Bantuan Hukum melalui materi mengenai definisi bantuan hukum, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum, prinsip bantuan hukum, pengertian pro bono dan prodeo. Pembaca juga dipandu menyelami perjuangan sejarah bantuan hukum, pembaca juga dapat menyelami korelasi negara dan bantuan hukum. Hingga pada tahap praktek, penulis juga menggambarkan teknis/ mekanisme bantuan hukum dan kualitas bantuan hukum.
TINJAUAN TERHADAP ETIKA PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Explore, 2023
Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalampengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain
FUNGSI ETIKA PROFESI HUKUM BAGI ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN HUKUM
As one of legal officials, lawyers are expected to carry out their duty professionally give the best service to their client. Besides giving advice of proper regulations to the public as one of their responsibilities, moral and ethics also play very important roles for lawyers to uphold the law.
2023
Officiumi nobilei mengacu padai profesi advokat yangi mulia. Tugasi utamai seorangi pendukungi di pengadilani adalahi untuki memperkenalkani realitasi dani kontemplasii yangi berhubungani dengani klieni yangi diwakilinyai untuki suatui situasii, Akibatnyai memberdayakani otoritas yangi ditunjuki untuk memberikanii pilihani yang palingi menariki. Agari seorangi pendukungi dapati menyelesaikani kewajibannyai dengani tepati, memilikii aturani promotori dalami menindaklanjutii sesuatui, yaitui adanyai seperangkati prinsipi pendukungi adalahi pentingi. Semuai aktivitasi dani perilakui manusiai diaturi olehi Islami, agamai yangi sempurnai. Islami jugai mengaturi etikai advokati. Kajiani inii disebuti jugai penelitiani kepustakaani, khususnyai eksplorasii yangi melibatkani bahani pustakai atau tulisani pustaka sebagaii sumberi yangi tersusuni. Dalami membantui klieni dalami menyelesaikani suatui kasusi hukum, parai penegaki hukum (advokatii) dihimbaui dalam Islaim untuki menjunjungi tinggii keadilani. Seorangi advokati klieni harusi dibanguni di atasi rasai salingi percayai untuki melakukani pekerjaannyai. Dalami memberikan pelayanani hukumi kepadai klien atau masyarakati umumi.
PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Terima kasih kami sampaikan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum dan HAM, Ridwan Arifin S.H., L.L.m. yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi kami serta para pembaca. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam pengerjaan makalah ini sehingga dapat selesai tepat waktu.
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
2018
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di BAB II PEMBAHASAN A. Kebijakan, Problematika, Dampak, Serta Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum 1. Kebijakan Penegak Hukum Kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan; rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak pemerintah; pernyataan citacita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran dari haluan-haluan pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR 1 . Sedangkan penegakan adalah proses, cara, perbuatan, menegakkan 2 . Selain itu hukum memiliki beberapa pengertian atau definisi dari hukum, antara lain: Hukum adalah: 1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3. Patokan (kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu; 4. Keputusan (pertimbangan) yang diterapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. 3