Membangun Hubungan Antara Ummat Dan Kekuasaan (original) (raw)

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT

YOGYAKARTA 2014 2 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompokkelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia itu "Zoon Politicon" artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence). Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengahtengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah hubungan manusia dengan hukum? 2. Bagaimanakah peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui hubungan manusia dengan hukum hukum. 2. Untuk mengetahui peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.

Telaah Terhadap Hubungan Hukum Dan Kekuasaan

Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2017

In principle law and power have interrelated relationships with each other. The law Exist because it is made legitimate ruler, on the contrary the actions of the ruler are governed by the law it makes. Between law and power must be balanced, to exercise power there must be law as a limitation for the exercise of the power, whereas in the execution of the law there must be power for law enforcement or its apparatus so that the law can be obeyet by society.Key Word : Relationship, Law and Power Pada prinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Antara hukum dan kekuasaan haruslah seimbang, untuk menjalankan kekuasaan haruslah ada hukum sebagai rambu atau batasan bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut, sedangkan dalam pelaksanaan hukum tersebut haruslah ada kekuasaan bagi penegak hukum (aparat) nya agar hukum tersebut dapat ditaati oleh ma...

Relasi Hukum dan Kekuasaan

A man should take courage when about to die, and be of good hope, after leaving this life, he will attain to the greatest good yonder (Socrates)

Kiai dan Politik; Relasi Ulama dan Umara dalam Mewujudkan Perdamaian Umat Beragama dan Bernegara

Muktamar Pemikiran Santri Nusantara, 2019

Abstrak: Pasca reformasi keterlibatan kiai dalam politik praktis bukan fenoma yang baru lagi. Namun, hal itu mengundang pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Kelompok yang setuju sangat mendukung dengan naiknya kiai di kancah politik, mengingat peran kiai sangat strategis dalam pembangunan dan perdamaian menuju negara yang lebih baik, adil, dan sejahtera serta menjadi figur masyarakat dalam tindak tanduknya. Sementara yang tidak setuju, berdalih bahwa politik itu sesuatu yang najis sehingga tidak pantas bagi seorang kiai sebagai tokoh yang dianggap suci. Tulisan ini dikaji dalam rangka ingin mengungkap apa sebenarnya dibalik tujuan terjunnya kiai dalam politik praktis dan bagaimana seorang kiai memperbaiki citranya dalam pandangan negatif masyarakat. Berpolitik sudah sepatutnya diniati untuk mengabdi kepada rakyat. Kekuasaan yang ada harus dijadikan alat untuk memperjuangkan misi pokok yaitu kesejahteraan masyarakat. Seorang kiai juga harus tegas bahwa keterlibatan mereka adalah upaya untuk memberi respon terhadap perubahan yang mengacu pada struktur sosial yang lebih adil, demokratis, dan mampu menjawab kebutuhan rakyat yang paling pokok.

Pemikiran Politik Islam tentang Hubungan antar agama, negara dan kekuasaan

Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 2012

Pembicaraan, atau bahkan perdebatan, mengenai apakah Islam memiliki konsep politik mengenai negara Islam, dan apakah Islam bisa compatible dengan demokrasi, atau bagaimana sebetulnya Islam memperlakukan kekuasaan politik, tahuntahun belakangan ini kembali mengemuka dalam wacana publik. Tidak ada yang baru sebetulnya, karena fenomena seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, dan konon semuanya berawal ketika Nabi Muhammad meninggal dunia. Pada diri Nabi ada otoritas spiritual dan temporal (duniawi) yang berlandaskan kenabian dan bersumberkan Wahyu Illahi. Sementara itu setelah kematiannya, tidak ada satu pun orang, khususnya para sahabat Nabi, yang memiliki kualitas seperti Nabi, apalagi

HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT

Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.1 Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat. Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat. Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku 1 1 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung, Alumni 1979).Hlm 23

Dinamika Hubungan Antar Agama Dan Masyarakat

Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen, dan Musik Gereja

This paper describes the dynamics of the relationship between religion and society in the minds of scientists. Charles Darwin saw religion as a system of symbols which continue to evolve from the simplest stage to forms more complex. The evolution of religion is an attempt to build a new understanding with regard to the context which is also new. Emile Durkheim viewed religion also has a social function is to maintain the unity of the community. Religion was able to build a collective consciousness to raise social solidarity. Max Weber also viewed religion capable of forming a particular social status. He looked specifically Protestantism strongly supports the creation of community capitalism. Only Karl Marx saw religion as pessimistic. He saw religion as the opium of the people. For him religion only gives false answers. Often religion conserving system-the system that oppresses.

Kekuasaan Negara, Moralitas Publik dan Privat

Semua program politik pada prinsipnya bermuatan nilai, dalam arti didasarkan pada asas-asas kehidupan privat dan publik semua pihak yang diselenggarakan menurut tata kehidupan bernegara. Asasasas dasar ini tak pelak memiliki konsekuensi praktis. Karenanya, kesepakatan tentang cita-cita moral yang hendak diterapkan dalam tatanan baru yang ter-reformasi, baik secara publik maupun privat, menjadi hal yang harus ada.

Relasi Kuasa Dalam Harmoni Budaya Jawa

Jurnal Komunikatif, 2019

The purpose of this study is to explore the concept of power relations in the video clip of the song Teman Hidup by singer Tulus. It becomes interesting when popular culture represents it in the work of the video clip of the song Teman Hidup by singer Tulus. The concepts used in the study in addition to an understanding of the culture of Javanese Yogyakarta, especially the life of the palace servants of Yogyakarta Palace, this study also uses the thinking of Stuart Hall, especially how the media represent social life that seems natural and full of harmony. In addition, concepts in cultural studies such as hegemony, ideology I patriarchy, and power relations. Using the Roland Barthes Semiotic method to be able to dismantle the ideology embedded in the research subject. The results showed that in the video clip of Friends of Life there is a power relation embedded in the video clip which denotatively displays the harmonization of Javanese culture. Thus, popular culture has increasingly strengthened power relations in society in Javanese culture

Relasi antara Pemerintah

Relasi Tiga Aktor (Pemerintah, Masyarakat dan Prifat Sektor) dalam Mengatasi Kemiskinan" Latar Belakang. Upaya penanggulangan kemiskinan pada hakekatnya merupakan upaya bersama dari semua pemangku kepentingan, sehingga membutuhkan sinergi dan kemitraan dengan semua pihak. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, kalangan swasta, kalangan organisasi kemasyarakatan, kalangan universitas dan akademisi, kalangan politik dan tentunya masyarakat sendiri perlu membangun visi yang sama, pola pikir dan juga pola tindak yang saling menguatkan dengan difokuskan pada upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam kemitraan yang saling menguatkan inilah maka berbagai sasaran peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dicapai dengan baik. Pemerintah sangat mendukung setiap prakarsa dan inovasi yang dijalankan serta dikembangkan oleh semua pihak dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat ini. Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah mendasar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil survei pada Maret 2010, jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau sebesar 14,15 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil survey ditahun 2009. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2010 mencapai 8,59 juta orang atau sebesar 7,41 % dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun memang mengalami penurunan. Pada tahun 2010 angka kemiskinan mencapai 32 juta jiwa, kemudian menurun jadi 30 juta ditahun 2011. Hingga Maret 2012, tingkat kemiskinan di Indonesia adalah 11,96 persen, apabila angka tersebut dikonversikan ke jumlah penduduk, maka ditemukan angka 29,13 juta jiwa penduduk masih masuk dalam kategori miskin. Pemerintah menggenjot pemberantasan kemiskinan dengan beragam program, diantaranya progam PNPM Mandiri, bansos, hingga beras murah. Program tersbeut dirasa masih jauh dari ideal lantaran penurunan angka kemiskinan yang stagnan. Bahkan, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angka kemiskinan dibagi menjadi golongan miskin, dan hampir miskin. Beberapa pengamat menilai pemisahan itu merupakan cara pemerintah memecah angka kemiskinan. Hal ini merupakan permasalahan nasional dimana pemerintah diharapkan dapat segera menekan angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Namun, karena ini adalah permasalahan nasional maka diharapkan bukan hanya pemerintah yang memikirkan pemecahan masalah tersebut. Pihak swasta atau prifat sektor juga diharapkan mengambil peran untuk membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan