Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 (original) (raw)

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan UndangUndang

Jurnal Konstitusi

Why Constitutional Court verdict Number. 92/PUU-X/2012 attractive to serve as an object of research? The main reason is, there is a problem that is visible on the implementation of the Decision. The problem shown in fact that can be observed after the verdict was pronounced in the plenary session of the Constitutional Court. Up to almost 1 (one) year later, since pronounced in the plenary session, the Constitutional Court also considered yet implemented. This research seeks to express the fact that covers the implementation of Constitutional Court Decision No. 92/PUU-X/2012. Therefore, although more as a normative-doctrinal research and/or prescriptive with the focus of study that leads to the question of “how it should act”, this research is very likely propose another style that touches the issue of “what happened” and “why it happened”. The purpose of the implementation of this study was to determine and explain about the implementation of the Constitutional Court Number 92/PU...

Politik Hukum Kewenangan Konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Dalam Proses Legislasi Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012

Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2015

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki problem substantif/materil akibat materi muatannya bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meliputi dikuranginya kewenangan DPD untuk dapat mengajukan (Rancangan Undang-Undang) RUU, dikuranginya kewenangan DPD untuk membahas RUU dan dikuranginya kewenangan DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah. Hal ini menunjukan bahwa pembentukan UU MD3 nyata-nyata tidak menghormati putusan MK yang diberi mandat UUD NRI 1945 sebagai lembaga penafsir dan penjaga konstitusi, dengan tidak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga negara yang telah ditunjuk konstitusi untu...

Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012

Abstrak Kehadiran DPD diharapkan mampu menjadi double checks efektif terhadap fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR. Namun, Pasal 22 huruf D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan yang sangat terbatas yakni dapat mengajukan RUU tertentu, ikut serta membahas RUU tertentu dan memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu. Oleh UU No. 27-2009 dan UU No. 12-2011, kewenangan DPD dalam mengajukan RUU disamakan dengan kewenangan anggota, komisi atau gabungan komisi DPR, sehingga RUU tersebut tidak disebut sebagai RUU DPD, namun disebut sebagai RUU DPR apabila DPR menyetujuinya. Sedangkan frase " ikut membahas " diartikan sebagai kewenangan DPD bersama-sama dengan DPR dan Presiden untuk membahas RUU yang menjadi kewenangannya terbatas pada pembahasan Tingkat I atau sebelum pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat II. Karenanya, melalui putusan MK No. 92/PUU-X/2012 telah menafsirkan bahwa Pasal 22 huruf D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada DPD untuk mengajukan RUU sesuai dengan kewenangannya, sehingga posisi DPD setara dengan Presiden dan DPR. Pasca putusan MK tersebut, RUU DPD tidak lagi dipersamakan dengan usul anggota, komisi atau gabungan komisi di DPR, namun langsung menjadi RUU DPD. Sedangkan mengenai ikut membahas tidak mengalami perubahan mendasar yakni DPD berwenang untuk ikut membahas RUU yang menjadi kewenangannya sampai pembahasan Tingkat I atau sebelum tahap persetujuan pada pembahasan Tingkat II. Kata kunci: dewan perwakilan daerah, fungsi legislasi, mahkamah konstitusi Abstract Attendance is expected to be double DPD effective checks against legislative function which is owned by the DPR. However, Article 22 point D NRI Constitution of 1945 gave very limited authority to file a bill that is certain , specific participated to discuss the bill and give particular consideration to the bill. By Law No. 27-2009 and Law No. 12-2011 , the authority of the Council introduced a bill equated with authority members, commission or joint committee of Parliament, so that the bill is not referred to as DPD bill, but called the House bill when the House approved it. While the phrase "come to discuss" is defined as the authority of Council together with the Parliament and the President to discuss the bill under its authority is limited to Level I or discussion before making a decision on the second level of the discussion. Therefore, through the decision of the Court No. 92/PUU-X/2012 have interpreted that Article 22 point D paragraph (1) NRI Constitution of 1945 Constitution entitles the Council to submit the bill in accordance with the authority, so that the position equivalent to the Presidential Council and the Parliament. After the decision of the Court, the bill is no longer equated with the DPD proposal members , commission or joint committee in the House, but the bill directly into the DPD. While discussing about participating has not fundamentally changed the DPD is authorized to participate under its authority to discuss the bill until the discussion of Level I or prior approval stage in the discussion of Level II.

Kedudukan dan Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 79/PUU-XII/2014

2020

The Local Representative Council is one of barometers of reformation success in Indonesian state administration. as the Local Representative Council becomes a new legislative institution that will strengthen and work closely with previously-established legislative institutions (People's Representative Council). This study aims to: (1) find out and identify the status of legislation function of Local Representative Council based on the regulation after the decision of Constitutional Court; and (2) find out and identify the implementation of legislation function of Local Representative Council based on the regulation after the decision of Constitutional Court. The research method used normative research with a statute approach and a conceptual approach and analyzed descriptive qualitative. The results show that the constitutional authority of Indonesian Local Representative Council as a legislator institution is still very weak. Since the decision of Constitutional Court was read,...

Rekonstruksi Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014

Kanun : Jurnal Ilmu Hukum

Keberadaan DPD yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17/2014 masih dinilai diskriminatif dalam pelaksanaan kewenangan, khususnya bidang legislasi dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Upaya pengujian undang-undang dilakukan oleh DPD ditujukan guna menjamin kemandirian lembaga sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014 merupakan suatu bentuk rekonstruksi hukum yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi DPD dalam menjalan kewenangan bidang legislasi. Reconstruction of Regional Representative Council after the Decission of Constitutional Law No. 79/PUU-XII/2014 The existence of The Regional Representative Council that regulated by Law No. 17/2014 remain discriminative in exercising their authority, particulary in legislative function and compare to the House of representative. The Regional Representative Council has conducted a legal review to ensure the independency of it institution as regulate by Constituti...

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Norma Baru

Lex Jurnalica, 2019

In 2017, the Constitutional Court (MK) granted part of the material suit related to the difference in age of marriage in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Mk stated that differences in the age limit of marriage between men and women in the Act cause discrimination. However, the Court stated that it did not decide on the minimum age for marriage. The Court is of the view that determining the minimum age for marriage is the authority of the House of Representatives (DPR) as the legislator. This paper describes the follow-up to the decision of the Constitutional Court Number 22 / PUU-XV / 2017 using the authority of the House of Representatives in the formation of new norms and judicial considerations in the Constitutional Court ruling Number 22/ P UU-XV/2017 . This research is an empirical normative legal research. K eywords : Legislative body, house of representatives, constitutional court Abstrak Di tahun 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan ...

Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi

Khazanah Hukum

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menerangkan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan namun tidak memiliki kewenangan legislasi. Metode analisis yang digunakan untuk membahas fokus penelitian ini ialah menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penting dari penelitian ini menunjukan bahwa semenjak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengikuti alur berikutnya hingga menetapkan. Tujuan dari penelitian ini ialah pentingnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk memiliki kewenangan hingga ditetapkannya suatu perundang-undangan. Karena Dewan Perwakilan Daerah merupakan refresentative masyarakat dari daerah-daerah yang tentunya dalam proses pembuntukan perundangundangan akan membawa banyak kepentinga...

Tanggung Jawab Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Menjalankan Amanah Konstitusi Sebagai Lembaga Legislator

Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2020

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten atau Kota) memiliki beberapa kegunaan dan salah satunya adalah untuk perundangan sebagai wahana utama untuk mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat (masyarakat) dalam perumusan peraturan daerah. Salah satu rekomendasi dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah dan tugas-tugas bantuan adalah pembentukan Peraturan Daerah. Dengan kata lain, peraturan daerah adalah fasilitas yuridis untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan tugas-tugas bantuan. Dalam keterangan universal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah nomor 7, antara lain menyatakan "Pelaksanaan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas, kekuasaan, kewajiban dan tanggungjawab mereka dan dengan kekuatan undang-undang dan peraturan yang lebih besar dapat menentukan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain. dalam peraturan wilayah.

Implementasi Kewenangan DKPP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013

Jurnal Konstitusi

The existence of DKPP as one of the administration institutions of elections, causing a variety of problems in the implementation of its authority. This is due to the absence of a sufficiently clear parameters or benchmarks used by DKPP in dealing with the violations of code of conducting for the election. Finally, using the argument of the restorative justice, DKPP takes care ofthe implementation of the election by assigning the couplecandidate of participants forthe election and solves the disputes of determination of couple candidate for the election. The decison of Constitutional Court No. 115/PHPU.D-XI/2013,warns the DKPP to be consisten,adjudicating, and determine the violations of code of conduct in theimplementation of the election. Besides, decisions of DKPP shouldcharacteristically be recommendation and not be final and binding because it inflicts psychological effects forboard of KPU as well as bawaslu that is thefear of dismissal sanction or temporary dismissal and poten...