TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI BATANDANG SEBAGAI UPAYA PERTUNANGAN (Studi Kasus Nagari Suayan Kabupaten Lima Puluh Kota) (original) (raw)

Dalam Islam ketika seorang laki-laki ingin meminang perempuan, maka dianjurkan untuk melihat perempuan tersebut. Di Nagari Suayan terdapat suatu tradisi yaitu tradisi batandang. Di mana si laki-laki datang ke rumah perempuan untuk melihat perempuan yang disukainya dan untuk mengetahui sifat, suku, pekerjaan dan membahas lebih lanjut tentang kebiasaan di Nagari Suayan tersebut. Batandang merupakan sebuah tradisi dari nenek moyang terdahulu yang dilakukan pada malam hari sesudah isya. Namun sekarang dalam pelaksanaanya tradisi batandang tidak lagi terlaksana sesuai dengan ketentuan agama, seperti anak laki-laki yang batandang ke rumah perempuan sampai larut malam, dan ditinggalkan berduaan oleh kedua orang tuanya tanpa pengawasan. Kesempatan ini tentu memberi peluang untuk terjadi sesuatu yang dilarang oleh agama, seperti bersentuhan, berbicara dan melihat sampai-sampai terjadi kasus hamil duluan dan perbuatan zina lainnya. Maka peneliti ingin membahas tentang tradisi tersebut dengan ...

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact