Buku Saku Melek Hukum Pewarisan (original) (raw)
Related papers
Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
The development of the era, which has experienced many changes from time to time, does not necessarily change the heritage that exists in the lives of people in Indonesia. The evolution of generation does not cause changes to the legacy system that exists in Indonesia. In the Civil Code, there are 3 principles that describe heirs who are entitled to and can obtain inheritance distribution according to the Civil Code inheritance system. The legacy of the heir can not only be in the form of valuable assets, but can also be tangible objects, intangible objects or just a testamentary message conveyed. In life in society, the division of inheritance creates conflict between families which causes the division of one family. In dealing with inheritance problems that will cause conflict between families, the government allows lawsuits related to this inheritance. The Civil Code regulates the principles governing heirs, namely the personal principle, the bilateral principle and the principle...
2017
Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam rangka pembangunan hukum nasional yang menuju kearah peraturan perundangundangan. Unsur-unsur kejiwaan hukum adat yang berintikan kepribadian bangsa Indonesia perlu dimasukkan ke dalam peraturan hukum baru agar hukum yang baru itu sesuai dengan dasar keadilan dan perasaan hukum masyarakat Indonesia. Hukum waris adat adalah untuk membedakan dengan istilah hukum waris barat, hukum waris Islam, hukum waris Indonesia, hukum waris nasional, hukum waris Batak, hukum waris Minangkabau, hukum waris Jawa dan sebagainya. Jadi istilah hukum waris adat atau juga akan disebut hukum adat waris bagi kami tidak keberatan. Kata Kunci: Sistem Pewarisan, Pelaksanaan Pewarisan, dan Problematika Pewarisan
BUKU AJAR KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Dewasa ini, bersamaan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin global, kondisi lingkungan hidup juga semakin berubah. Lingkungan hidup sebagai tempat melaksanakan segala aktifitas kehidupan, kini menunjukan perkembangan menuju ke arah yang memprihatinkan. Semakin maraknya kebutuhan manusia yang harus mutlak dipenuhi tanpa memandang dampak terhadap kondisi lingkungan hidup hayati itulah salah satu penyebab semakin kritisnya kondisi lingkungan hidup tersebut. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya. Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidakharmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun makalah yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan” agar kita dapat mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.
Buku saku ketentuan pidana pemilu
Pasca 16 Agustus 2017 lalu, proses demokrasi di Indonesia akan mulai mengalami perubahan. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyerentakkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dengan Pemilihan Anggota Legislatif. Walaupun 3 (tiga) undang -undang yang terkait masih dinyatakan berlaku, sepanjang tidak bertentangan akan tetapi undang -undang ini juga menciptakan normanya sendiri, termasuk dalam pengaturan ketentuan pidana.
HUKUM PEMBUKTIAN DALAM KASUS PIDANA PENCURIAN
Dinda Fathira, 2019
Pencurian adalah perbuatan manusia dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak. Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman. Pencurian dengan kererasan dalam hukum positif diatur dalam KUHP Pasal 365 dengan ancaman hukumannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: hukuman penjara dan hukuman mati. Sebelum dijatuhkan hukuman tersebut maka dibutuhkan bukti yang dibahas dalam Hukum Pembuktian.
Peralihan Hak Milik Sukuk Tabungan Melalui Pewarisan
Notaire, 2019
One of the instrument in the shariah capital market is sukuk (sharia bond). Sukuk can be issued by companies or countries. At present there are 7 state sukuk instruments that have been issued by the giverment, two of which are intended for individual investors Indonesian citizens. State sukuk for individual investors are retail sukuk and sukuk savings. Both retail sukuk and sukuk savings are the same as state sharia securities issued to encourage the Indonesian people to invest and assist the country development because the procceds from the sale of these two sukuk will be used state insfrastructure development. However one of dissent is striking which this two sukuk is retail sukuk is tradable (transferable / traded) while the savings sukuk is non tredeble (non- tradable / non-transferable). So, how if thesukuk ownership pass away, is the sukuk ownership can change by legacy?. The nethode used in this is the statute approach and this research in the kegal context used a doctrina...
HUKUMAN PIDANA KEIMIGRASIAN BAGI PEMEGANG DOKUMEN PERJALANAN PALSU
Tsaltsa Syah Putri, 2019
Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggungjawab dan wewenang Imigrasi Indonesia sebagaimana dicantumkan pada Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada bab VI tentang Pengawasan Keimigrasian, pada tahun 2016 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengukuhkan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau biasa disebut dengan Tim PORA sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 69 ayat (1) yang berbunyi Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Selain melakukan tindakan Preventif atau pencegahan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh warga Negara asing, Imigrasi Indonesia juga melakukan tindakan Represif atau dalam ilmu sosiologi merupakan suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau juga peristiwa buruk. Tindak Represif bagi warga Negara asing yang melakukan tindak melawan hukum keimigrasian Indonesia yaitu dengan tindak administratif keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian. Semua tindak pelanggaran yang dilakukan warga Negara asing tidak dapat langsung disidik dan naik ke pengadilan, apabila tindak pelanggaran tersebut belum termasuk pada ketentuan tindak pidana hukum keimigrasian,tetapi melewati tindak administrasi keimigrasian, sesuai dengan Ultimum Remidium yang merupakan istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang terakhir dalam penegakan hukum. Tindak Administrasi keimigrasian sendiri bukan berupa penahanan terhadap orang asing, melainkan secara administrasi dimana, sanksi yang menjerat adalah pembatasan hak atas dokumen perjalanan,pembatasan masuk dan keluar wilayah Indonesia maupun bentuk pengusiran. Selain tindak administrative keimigrasian, tindakan hukum keimigrasian lainnya adalah tindak pidana keimigrasian seperti membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi,perdagangan orang dan penyeludupan manusia yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (ius constitutum) atau hukum pidana di Indonesia, penindakan terhadap tindak pidana keimigrasian dilakukan dengan kerjasama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada awalnya tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh PPNS Keimigrasian yang diberikan wewenang oleh undang-undang keimigrasian. Bentuk dari tindak pidana keimigrasian sendiri sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tindak pidana keimigrasian sendiri meliputi hal-hal yang menyangkut keimigrasian seperti, pemalsuan dokumen, pelanggaran warga Negara asing yang berada di Indonesia, pelanggaran yang dilakukan oleh penjamin, bahkan sampai pada ke tingkat transnational organized crime seperti penyeludupan orang dan perdagangan manusia. Pada banyaknya kasus yang ada di Indonesia, tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan dokumen perjalanan oleh warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang memegang dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan. Seperti apa bentuk dokumen perjalanan yang dipalsukan serta ciri-cirinya, hukuman apa saja yang dapat menjerat pelaku pelanggaran tindak pidana keimigrasian, dan bagaimana pihak imigrasi mencegah adanya tindak pidana administrasi keimigrasian. Dalam essay ini akan dibahas mengenai ciri-ciri dokumen perjalanan palsu yang teridentifikasi dibawa oleh pelanggar dan pemahaman tentang tindak pidana keimigrasian.
Buku Keris - KERIS DALAM PERSPKETIF KEILMUAN
Buku Keris yang diharapkan bisa menambah khasanah pengetahuan anda, buku ini masih untuk pengantar ilmu keris yang lebih mendalam. dalam perkerisan,ilmu keris biasa disebut dengan Kawruh Padhuwungan,
Buku Saku Tata Tertib SMP SMASMK
Upaya untuk mendidik anak menjadi anak yang beriman, disiplin, jujur, demokratis, bertanggung jawab, beretika (sopan santun), serta memiliki jati diri yang berakar dari kepribadian dan budaya bangsa yang adhi luhung di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat, harus dimulai sejak usia dini dan berkelanjutan.