Tinjauan Hukum Batalnya Suatu Perkawinan Terhadap Perjanjian Kredit Ban (original) (raw)

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Janji Melangsungkan Perkawinan Dalam Sistem Hukum Perdata

Lareh Law Review

Marriage is an inner birth bond between a woman and a man as contained in Article 1 of Law on Marriage. A marriage must be based on the agreement of both parties who will carry out the marriage without any coercion from any party. This is in line with the legal requirements of a marriage according to Article 1320 of the Civil Code. The form of agreement between the two parties can be referred to as a marriage promise or promise to carry out marriage, where the woman and man both agree to hold the marriage. The Marriage Law only regulates the terms and consequences arising from marriage, but there is no law that regulates the promise to hold a marriage. In case No. 146/PDT/2015/PT MKS, the Plaintiff and the Defendant had both agreed to hold the marriage, but the Defendant unilaterally postponed the agreed marriage. This has clearly caused both material and immaterial losses to the Plaintiff. The aggrieved Plaintiff then decided to file a lawsuit in court. Both the judges at the first...

Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif DI Indonesia)

Al-Adl : Jurnal Hukum

The marriage agreement is a treaty governing the consequences of a marriage bond. In Indonesia, marriage agreements are allowed to be made since the enactment of the Civil Code. The subject of this marriage agreement is then reaffirmed in the Marriage Act No. 1 of 1974. The marriage agreement is part of the field of family law set out in Book I of the Civil Code (BW). The arrangement of marriage agreements is described in Chapter VII, articles 139 to 154. In general, marriage agreements apply and bind the parties or brides in marriage. In the Marriage Law No. 1/1974, the Marriage Agreement is found in Chapter V, containing one article, namely article 29. One of the principles contained in this Act related to the marriage agreement is the right and the position of a balanced husband and wife. Each party can perform legal acts independently. The marriage agreement in article 29 is not strictly regulated, so it implicitly can be interpreted that such marriage agreements are not limited to matters of marriage property but also other matters as long as it is not contrary to religious norms, public order and morals. The essence of the Marriage Agreement set forth in the Marriage Act No. 1/ 1974 is broader than the meaning of the marriage agreement contained in the Civil Code (BW).

Analisis Hukum Islam terhdap Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus pada Perjanjian Perkawinan di KUA Bandung Wetan)

2017

Islam telah mengatur mengenai perjanjian. Dalam Islam telah diatur mengenai perjanjian yang dilarang. Dalam literatur fiqh klasik tidak ditemukan pembahasan khusus dengan nama perjanjian dalam perkawinan.; Sehingga dibutuhkan pandangan Hukum Islam mengenai itu sebagai salah satu bentuk penjelasan dan ketentuan dalam menentukan sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang ingin di rumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam, bagaimana perjanjian perkawinan antara Muhammad Qalbi Haslizen dan Andini Senata Thianingsih Knoch di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Wetan, bagaimana analisis hukum Islam terhadap perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Wetan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif-analisis. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah studi lapangan, dengan analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil pene...

Perjanjian Yang Tidak Berbahasa Indonesia; Akibat Hukum Dan Pembatalan Loan Agreement

2018

Eklektikus: Ifada Qurrata A’yun Amalia Fajar Sugianto Prakata i Daftar Isi ii BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang Loan Agreement Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia 1 B. Teori Perjanjian 8 C. Asas-Asas Hukum Perjanjian 10 D. Loan Agreement Sebagai Perjanjian Interna-sional 20 E. Kebatalan Dan Pembatalan Perjanjian 27 Bab II Akibat Hukum Pembatalan Loan Agreement Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia A. Dasar Kewajiban Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian 34 B. Peran Bahasa Dalam Perjanjian Bisnis Internasional (Asing) 37 C. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia 39 Bab III Telaah Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572/Pdt/2015 A. Pembatalan Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata 52 B. Pembatalan Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata (Asas Kebebasan Berkontrak) 67

Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam

2017

Pada penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa konsep perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata ialah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum dilangsungkan pernikahan,berisikan akibat perkawinan terhadap harta, bentuk perjanjiannya ada tiga yaitu: kebersamaan untung rugi, kebersamaan hasil dan peniadaan kebersamaan harta. Perjanjian perkawinan tersebut harus dibuat oleh notaris dan isinya tidak dapat diubah. Sedangkan konsep perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam dinyatakan bahwa perjanjian dalam suatu perkawinan ada dua bentuk yaitu taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam, Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad yang tercantum dalam aktanikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Perjanjian perkawinan hendaknya menjadi salah satu persiapan pasangan calon suami ister...

Analisis Perubahan Politik Hukum Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Notaire

In Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage it is stated that in the event of a deviation from the minimal age of marriage, a marriage dispensation may be requested from the court or other official appointed by both male and female parents. However, there are no indicators related to the conditions for marriage dispensation to be proposed in Law Number 1 of 1974 making the legal politics of granting marriage dispensations focus on judges. In its development, was born Law Number 16 of 2019 replaced Law Number 1 of 1974. This article is a legal article with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Through this article, it was found that there was a political change in the marriage dispensation law in Law Number 16 Year 2019, where the politics of marriage dispensation law was stricter than Law Number 1 of 1974 and had the spirit not to easily provide marriage dispensation. This can be seen from the existence of two conditions for fil...

Akibat Hukum Debitur Wanprestasi pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan No.346/Pdt.G/2013/PN.Mdn)

Universitas Medan Area, 2018

Pada dasarnya baik kreditur maupun debitur tidak menghendaki transaksi kredit berakhir dengan jalan eksekusi jaminan. Kredit diberikan dengan harapan dapat membantu debitur berusaha secara lebih baik dibandingkan sebelum menerima kredit, sehingga akan mampu memperoleh keuntungan lebih banyak dan dapat melunasi pinjamannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum debitur wanprestasi dari perjanjian kredit pada putusan No. 346 /PDT. G./2013/PN.MDN. Teori yang digunakan dalam membahas permasalahan ini adalah teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada normanorma hukum. Analisis kualitatif ini pada dasarnya merupakan pemaparan tentang teori-teori yang dikemukakan sehingga dari teori-teori tersebut dapat ditarik beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan dan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian Akibat perjajian kredit antara pengugat dan Tergugat majelis hakim menghukmum tergugat secara tanggunag rentang untuk segera mebayar hutangnya (Fasilitas SPK) kepada pengugat sebesar Rp. 731.151.431.54 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu 54/100), dengan seketika dan sekaligus ditambah bunga yang sedang berjalan sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) perbulan yang dihitung dari baki debitnya terhitung sejak tanggal 01 Juni 2013 dan seterusnya hingga lunas bayar, serta menghukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini teranggarakan sebesar Rp. 2.986.000 (dua juta sembian ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Akibat Hukum Covernote Yang Dijadikan Dasar Perjanjian Kredit Di Perbankan

Jurnal Akta, 2017

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Di antara akta dan surat yang dibuat oleh Notaris adalah surat keterangan yang disebut covernote. Covernote sebagai pemberitahuan atau keterangan bahwa surat-surat tanah nasabah pemohonan kredit masih dalam proses pensertifikatan, proses roya, balik nama, ataupun proses pemecahan apabila sudah bersertifikat. Namun pada praktiknya terdapat pihak perbankan yang menggunakan Covernote sebagai dasar pencairan kredit. Kata Kunci : Notaris, jaminan, covernote, bank, kredit ABSTRACT Notary is a public official authorized to make an authentic deed and has other authority as referred to in the Law of Public Notary or other Law. Among deeds and letters made by Notary is a letter called covernote. Covernote as a notice or explanation that the land letters of credit application customers are still in the process of certification, roya process, name, or process of splitting when it is certified. But in practice there are banks that use Covernote as the basis for credit disbursement.

Pengaturan Hukum Perjanjian Serta Akibat Hukum Dari Kredit Rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

2019

Dalam mencapai kebutuhan-kehidupannya manusia memerlukan kerjasama. Hukum perdata ( burgerlijkrecht ) ialah ragkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, buku tiga yang berjudul perihal perikatan ( van berbintennissen ), apabila debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan disebut cedera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cedera janji harus dilakukan somasi ( ingerbrekestelling ) yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Perjanjian merupakan peristiwa hukum dan peristiwa hukum akan menjadi akibat hukum dalam keadaan tertentu. Kredit rumah merupakan hal yang sangat lumrah akan tetapi menjadi akibat hukum apabila dalam pelaksanaannya terjadinya cedera hukum akibat dari perjanjian yang tidak dipenuhi atau melanggar dari perjanjian yang telah disepakati sehingga penulis mengangkat judul ini sebagai suatu penelitian dari segi kredit pemilik r...