Pergulatan Hukum Dan Politik Dalam Legislasi Uu No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’Ah (original) (raw)
Related papers
Penyelesaian Sengketa Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
2019
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 merupakan landasan hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tidak lagi terpaku pada musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase melalui Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya, tetapi juga dapat menempuh proses non litigasi lainnya berdasarkan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di dalamnya tidak diharuskan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal prinsip syariah, pandangan asas kebebasan berkontrak dalam hukum Islam, serta pandangan kepastian hukum dalam hukum Islam pada penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini termasuk da...
POLITIK HUKUM DI BALIK SUKSES UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH
Akmal Bashori, 2015
Perubahan dan perkembangan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari faktor-fakter politik, ekonomi, sosial, sejarah dan budaya. Kelima faktor ini meupakan faktor eksternal paling penting bagi perubahan-perubahan hukum Islam, dan tidak berlebihan jika menempatkan faktor politik sebagai faktor yang fundamental. Proses terbentuknya perbankan syariah sarat dengan peranan politik yang pada masa tersebut pemerintah sangat akomodatif terhadap aspirasi hukum Islam sehingga dapat menguntungkan bagi pihak-pihak umat Islam untuk memanfaatkan peluang yang kemudian dirikannya perbankan yang mempunyai basic ke-Islaman. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 sesungguhnya hanya beberapa persen saja yang tidak menyetujui kelahirannya. Akan tetapi pada akhirnya hal tersebut dapat lahir juga dengan perbagai argumen yang matang. Penerapan hukum Islam dalam kegiatan perbankan/keuangan atau kegiatan ekonomi lainnya yang modern bukanlah pekerjaan yang sederhana. Dalam konteks seperti di atas, studi mengenai hukum perbankan syariah atau hukum keuangan syariah menjadi suatu studi yang menarik dan menantang untuk dunia hukum di Indonesia dimana hukum positif (hukum yang berlaku) di negara Indonesia berbeda dengan yang berlaku dengan hukum agama (Islam). Pemberlakuan hukum agama (Islam) harus melalui proses yang disebut sebagai proses “positivisasi” hukum Islam. Dalam hal ini, hukum syariah diterima oleh negara dalam peraturan perundang-undangan positif yang berlaku secara nasional.
Konfigurasi Politik Dalam Pembentukan Hukum Perbankan Syari’Ah
Alfuad: Jurnal Sosial Keagamaan, 2019
Sharia banking law was formed in the reform era through the procedure of making political decisions at the suggestion of the DPR RI. At the beginning of the reform order the legal product tended to be responsive. All the pillars of democracy can play a role. It's just that legal products that are born more serve international institutions or financiers because political configurations are more likely to be oligharkhi-cartels. The birth of this law is in line with the increasingly existence of Islamic banking in contributing and economic growth in Indonesia. As a political product, sharia banking law was born after a number of fundamental changes, especially changes in the construction of judicial authority carried out by the Supreme Court and the Judiciary under it. The birth of Islamic banking law follows a responsive legal character because this law embodies the needs of the community, guarantees business certainty and guarantees legal protection, gives space and movement to I...
UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
Mudharabah Bank Syariah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2018
The problem of banks with customers lies in the number of bids to charge bank interest, but customers want to get financing / net savings (bank interest) and in accordance with Islamic Shari'a. Islamic banks provide collateral with mudharabah financing. Mudharabah financing is part of the syariah banking system with the trust given by the bank to the customer with the profit-sharing transaction. Concerning the mudaraba system is contained in Law No.21 of 2008 on Sharia Banking which regulates the mudaraba system in Indonesia. In article 1 of Law No.21 of 2008 stated that savings is a deposit in akad wadi'ah and akad mudharabah which akadnya not contrary to Islamic Shari'a.Persoalan bank dengan nasabah terletak pada banyaknya tawaran mengenakan bunga bank, namun nasabah ingin mendapatkan pembiayaan/tabungan yang bersih (bunga bank) dan sesuai dengan syariat Islam.Bank syariah memberikan jaminan dengan pembiayaan mudharabah.Pembiayaan mudharabah adalah bagian dari sistem p...
2015
Rancak kasanah keilmuan hukum sangat luas akan tetapi menuju kepastian hukum dan keadilan hukum dalam dunia hukum praktis, bagai dua sisi mata pedang yang seyogyanya dapat diupayakan selalu hadir dalam keseimbangan dalam proses penegakan hukum (law inforcement). Hukum secara realitas bukan saja a great anthropological document, namun juga merupakan kenyataan hidup yang seyogyanya dilakukan pemahaman lebih mendalam khususnya masyarakat dan para penegak hukum. Usaha yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat dalam melakukan pemahaman dan penelaahan lebih lanjut terhadap hukum tersebut yaitu dilakukan melalui pengkajian secara ilmiah terhadap penerapan hukum, untuk kemudian dipublikasikan secara umum sebagai bahan pengetahuan dan informasi bagi para pembuat kebijakan, masyarakat dan penegak hukum. Berdasarkan pada usaha tersebut, maka kehadiran Jurnal Bengkoelen Justice ini diharapkan menjadi media publikasi terhadap hasil-hasil penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif yang telah dilakukan berkaitan dengan pengkajian di bidang hukum. Jurnal Bengkoelen Justice yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan edisi ketiga dari penerbitan yang direncanakan untuk dilakukan secara berkala. Tulisan ini bersumber dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh para penulis baik dalam bentuk hasil penelitian tesis/disertasi maupun hasil dari karya ilmiah konseptual.
Perbankan syari'ah merupakan salah satu dari banyaknya sub-sub dalam sistem ekonomi Islam. Namun dalam perkembangannya perbankan syari'ah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat pada banyaknya bermunculan atau berdirinya bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan berdasarkan pada prinsip syari'ah, ini secara langsung menunjukkan respon dari masyarakat terhadap hadirnya bank atau lembaga keuangan berdasarkan prinsip syari'ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peralihan mekanisme bagi hasil dari profit & lost sharing ke mekanisme revenue sharing pada perbankan syariah ?, (2) Bagaimana Konstruksi UU No. 21 Tahun 2008 pada perbankan syariah terhadap mekanisme revenue sharing? dan (3) Bagaimana dampak yang ditimbulkan dalam peralihan mekanisme bagi hasil dari profit & lost sharing menjadi mekanisme revenue sharing pada perbankan syariah ? Desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat Preskriptik. Penelitian ini dilakukan dengan metode dokumentasi. Metode ini digunakan untuk menggali data yang dianalisis secara kualitatif. Sesuai dengan desain penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan atau mengajukan pertanyaan penelitian sebagai pengarah penelitian. Pertanyaan akan dijawab dengan data kualitatif yang dianalisis dengan analisis kualitatif. Implementasi UU No. 21 Tahun 2008 pada perbankan syariah terhadap mekanisme revenue sharing di wujudkan dengan mekanisme perhitungan bagi hasil yang digunakan adalah revenue sharing, yaitu bagi pendapatan. Dalam hal ini yang dihitung adalah pendapatan dari bagi hasil dengan debitur, pendapatan dari hasil margin penjualan dan tidak termasuk pendapatan fee. Mekanisme revenue sharing ini berbeda dengan mekanisme profit and lost sharing dan ini merupakan terobosan baru bagi dunia perbankan dalam melakukan praktik bagi hasil. Dari aspek hukum Islam diperoleh hasil bahwa dasar pelaksanaan bagi hasil pada perbankan syariah itu menggunakan pola atau mekanisme Revenue Sharing. Pelaksanaan mekanisme ini jika ditinjau dari segi akad pelaksanaan tabungannya tidak bertentangan dengan apa yang menjadi syarat dan rukun akad mudharabah maupun fitur yang dibuat Bank Indonesia. Dampak yang ditimbulkan dalam peralihan mekanisme bagi hasil dari profit & lost sharing menjadi mekanisme revenue sharing pada perbankan syariah lebih dapat mendatangkan manfaat baik bagi bank maupun bagi nasabah. Hal ini dipandang tidak semata-mata untuk mendatangkan ke- maslahat-an bagi salah satu pihak tetapi kedua belah pihak memperoleh keuntungan dari pelaksanaan mekanisme tersebut, meskipun tetap ada kekurangannya. Kata kunci : Konstruksi, UU No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syari’ah, Revenue Sharing. Terbit : di Jurnal Wahana Medika, Kopertais X Jawa Tengah
DOKTRINA JOURNAL OF LAW, 2018
Penyelesaian sengketa perbankan wajib diselesaikan lebih dahulu oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Devisi Pengaduan Konsumen yang wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Jasa Keuangan termasuk Bank) dan apabila tidak tercapai kata sepakat maka dapat di selesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak hanya mediasi tetapi juga ada ajudikasi dan arbitrase yang wajib dibentuk oleh Asosiasi Perbankan. Hasil penelitian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor perbankan juga harus memiliki penyelesaian sengketa berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas, idenpendensi, keadilan, dan afisiensi dan efektifitas, rangkai sistem perlindungan nasabah akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada Bank dan membawa dampak positif bagi perkembangan industri perbankan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berlanjut dan stabil. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. dilakukan melalui LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan yang terdaftar dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK.
KONSTRUKSI UU NO. 21 TAHUN 2008 : PERBANKAN SYARIAH
Islamic banking is one of the many sub-sub in the Islamic economic system. But in its development islamic banking has developed very significantly. This is seen in many emerging or establishment of banks and financial institutions based on the principles of Islamic is a direct measure of the public response to the presence of a bank or financial institution based on the principles of Islamic. Overview of Islamic law on the transition mechanism of sharing profit and lost sharing the revenue sharing mechanism on Islamic banking, construction Law. 21 of 2008 on Islamic banking on revenue sharing mechanism and the impact of the transition mechanism of sharing profit and lost sharing a revenue sharing mechanism on Islamic banking. Implementation Law. 21 of 2008 on Islamic banking on revenue sharing mechanism with the mechanism embodied in the calculation of profit sharing revenue sharing is used income. In this case the count is sharing revenues with the debtor, proceeds from the sales margin and does not include fee income. The mechanism is different from the revenue sharing mechanism and lost profit sharing and this is a breakthrough for the world of banking practice sharing. From the aspect of Islamic law the basis for implementing the result that the yield on Islamic banking mechanism that uses patterns or Revenue Sharing. The implementation of this mechanism if the terms of the contract implementation savings are not contrary to what the terms and mudharabah pillars and features made by Indonesian Bank. The impact of the transition mechanism of sharing profit and lost sharing a revenue sharing mechanism on a more Islamic banking can bring benefits both to banks and to customers. It 's grave for one party but∃is regarded not merely to bring of safe both parties have benefited from the implementation of these mechanisms, though still there are shortcomings.