1. Permendikbud N0. 57 Tahun 2014ttg Kurikulum 2013 SD (original) (raw)
Pelaksanaan pembelajaran PAUD di Indonesia sebelum dikeluarkannya Permendikbud No. 137 Tahun 2014 adalah mengacu dan berpedoman pada Permendiknas No. 58 Tahun 2009. Kemudian setelah Permendikbud No 137 Tahun 2014 tersebut ditetapkan, maka Permendiknas No. 58 Tahun 2009 sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 merupakan manifestasi dari pemberlakuan Kurikulum 2013, sedangkan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 adalah manifestasi dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dari segi teknis kedua peraturan ini berbeda, namun dari segi isi ataupun makna secara umum mempunyai persamaan. Meskipun demikian, Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dirancang untuk melengkapai dan menyempurnakan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.