Sosialisasi Cuci Tangan Pakai Sabun DI Paud Dan Taman Kanak Kanak Sekolah Sinar Mentari Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (original) (raw)

Setiap siswa siswi di sekolah  berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Kesehatan pasal 1 No.9 tahun 1960. Yang dimaksud dengan kesehatan dalam UU Pokok Kesehatan tersebut adalah pengertian sehat yang sesuai dengan ketentuan yang telah di definisikan oleh WHO yaitu sehat adalah suatu keadaan jasmani, rohani, dan sosial yang sempurna dan bukan hanya bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. CTPS merupakan salah satu indikator output STBM. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar. Permasalahan pemberian penyuluhan kepada siswa siswi PAUD dan Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Sinar Mentari Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, mengenai kesehatan masi...