Akibat Hukum Penahanan Ijazah oleh Badan Usaha Ditinjau dari Perspektif Hukum Perjanjian (original) (raw)
2021, Jurnal Interpretasi Hukum
Penahanan ijazah merupakan tindakan yang dilakukan oleh badan atau pelaku usaha untuk memindahkan kekuasaan benda surat berharga ijazah milik pekerja sebagai jaminan pekerja kepada perusahaan. Sesuai Undang-undang ketenagakerjaan tidak terdapat aturan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya menahan ijazah milik pekerja tetapi dalam aturan hukum perdata yang mengatur perjanjian kerja terdapat asas kebebasan berkontrak yang mana memberikan kebebasan dalam menentukan klausla-klausla hukum bagi para pihak sepanjang tidak melanggar norma hukum, kesusilaan, dan nilai nilai yang ada dimasyarakat, hal inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dalam menahan ijazah milik pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap penahanan ijazah sebagai syarat bekerja dan akibat hukum dari adanya tindakan penahanan ijazah oleh badan usaha ditinjau dari perspektif hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, kasus dan perundang-undangan. Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan hukum penahanan ijazah hanya ada pada hukum perjanjian yaitu badan usaha dan pekerja sepakat untuk membentuk suatu hubungan kerja. Dasar hukum ketenagakerjaan baik warga negara Indonesia atau asing diatur dalam U-u No 13 Tahun 2003 Tentang. Akibat hukum yang mengikatnya dalam hal apapun yakni pelaku usaha dapat digugat secara perdata karena ijazah anda tidak kunjung dikembalikan setelah ganti rugi dibayarkan maka pekerja dapat menggugat badan usaha tersebut atas dasar wanprestatie sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata dan atau badan usaha dap at dijerat pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.