Hukum Waris Menurut Hukum Islam (original) (raw)

Waris Berdasarkan Hukum Islam DI Indonesia

2020

Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari al-Quran, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan. Dalam hal diterapkannya hukum Islam dan HKI, masyarakat memiliki pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata diantara mereka, dalam hal ini urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan

Pembagian Waris Menurut Islam

7 Juni 2011 pukul 23:17 ... Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita..... ============================================================== Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni A. Penjelasan

Hukum Waris Islam di Indonesia

Saat ini di Indonesia, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.

Problematika Dalam Penerapan Hukum Waris Islam

Al-Bayyinah

This study aims to determine the implementation and constraints that affect the application of Islamic inheritance law. This research is a field research, using descriptive, sociology, normative theology, historicalapproach, and presented qualitatively. The result shows that the implementation of Islamic inheritance law is carried out in kinshipprinciple. Special sections are provided for the heirs who take care of their parents and thepurabage inheritance as absolute power. The application of the law to the distribution of assets is done by dividing the heirs in kinship principle without seeing the provisions of God's law. Problems in the application of Islamic inheritance law include the customary law and poor understanding of Islamic inheritance law.

Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat

Artikel Jurnal, 2013

Hukum yang membahas tentang peralihan harta dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau biasa dikenal dengan istilah hukum faraidh, yaitu hukum yang mengatur cara-cara peralihan hak dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berdasarkan ketentuan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Islam telah menetapkan pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan ketetapan syar'i, sedangkan dalam hukum adat pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan adat yang berlaku pada masing-masing daerah.Kedua sistem hukum tersebut baik hukum Islam maupun hukum adat kedua-duanya meletakkan dasar persamaan hak serta dasar kerukunan dalam proses pelaksanaan pembagian warisan. Kata Kunci ; Komparatif Waris, Hukum Islam dank Hukum Adat Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan. Sejalan dengan perwujudan diatas, maka di dalam rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sedangkan Pasal 28 H ayat (4) menentukan bahwa : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Manusia dalam hidupnya senantiasa terikat pada hukum untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari pada yang sebelumnya.Sebab kenyataan yang dihadapi peranan hukum menjadi penting mewujudkan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Anwarul Yaqin,(Achmad Ali : 2009; 436) 1 Mengatakan bahwa "Law is a set of rules that govern the