Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia (original) (raw)
Related papers
Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia. Bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dan apa tujuan dari pembatasan masa jabatan presiden itu, serta bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indoensia dimasa yang akan datang. Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh Pemimpin negara. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno dan Soeharto, mereka menjabat lebih dari dua kali periode, meskipun dilakukan pemilu namun selalu menjadi calon tunggal sehingga selalu terpilih dan masa jabatannya sangat lama. Pada masa kepemimpinan otoriter ini, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan UUD 1945. Setelah berakhirnya kepemiminan yang otoritter tersebut dilakukan amandemen pada UUD 1945 yang salah satu nya adalah pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 mengeaskan bahwa Masa Jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali setelahnya...
Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden DI Indonesia Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī‘Ah
2019
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial menjadi satu hal keharusan, di sisi lain indonesia sebagai negara republik dengan sistem demokrasi maka untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan maka ketentuan terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden harus secara tegas disebutkan di dalam Undangundang Dasar 1945. Mengingat sebelum adanya ketentuan terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terjadi bentuk pemerintahan yang otoriter dan sentralistik pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Soeharto sehingga hal tersebut berdampak rusaknya sistem pemerintahan indonesia, dan maraknya korupsi dimana-mana bahkan terjadi pelanggaran HAM yang sangat signifikan. oleh karena itu, untuk menghidari hal-hal serupa masa jabatan Presiden dan wakil presiden hanya dibatasi dua periode saja. Sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendakata...
Pemakzulan Presiden Dan Wakil Presiden DI Indonesia
Justitia et Pax
The President as the head of state has a great authority granted by the 1945 Constitution. The President may be dismissed in his term of office if he is treasonous against the state, corruption or bribery, other serious crimes, disgraceful acts, and no longer qualifies as president. This paper discusses the comparison of presidential impeachment in Indonesia and the UK, and the mechanism of presidential impeachment in Indonesia. This Scientificwork employs normative legal research. The process of impeachmrnt in the Uh begins with the articles of impeachment that servs the same as ae indictment of criminal justice. The process of the President’s dismissal mechanis startes from the allegations of law violations conducted by the President submitted by the Parliament.Keywords: Impeachment; President; Vice President.IntisariPresiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan yang besar yang diberikan oleh UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya apabila melakukan pengkh...
Urgensi Ius Constitutum dalam Pembatasan Masa Jabatan Presiden Demi
2022
Pada umumnya, negara demokrasi tidak akan terlepas dari yang namanya pemilihan umum (pemilu). Sehingga penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara langsung merupakan bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang memiliki tujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana yang dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945, kekuasaan Presiden sangat erat kaitannya dengan konstitusi. Telah dipaparkan pada pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah, Presiden diresmikan selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Dalam ketetapan Undang-Undang NRI pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan hanya lima tahun sekali dan dapat dipilih kembali setelahnya. Keterlibatan ius constitutum dalam pengaturan masa jabatan Presiden ini sangatlah berarti, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang harus taat pada konstitusi serta prinsip yang berlandaskan demokrasi. Kata kunci: pembatasan masa jabatan, konstitusi, pemilihan umum, demokrasi, ius constitutum.
2014
Proses normativisasi (positivisasi) nilai ke dalam norma-norma hukum yang disebut pembentukanhukum. Pembentukan hukum dibuat oleh penguasa (negara) dengan mengacu pada nilai-nilai idealyang menjadi tujuan suatu negara, dan dipengaruhi oleh faktor-faktor riil seperti perkembanganmasyarakat, teknologi, pembangunan internasional, dan sebagainya. Oleh karena itu, proses pembentukanaturan hukum adalah proses budaya nyata karena hukum adalah karya manusia yang mencerminkanrasa manusia, alasan dan inisiatif manusia.id
Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pandecta Research Law Journal
Relasi kekuasaan antar Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini dapat dikatakan selalu mengalami pasang surut. Persoalan ini disebabkan pengaturan kewenangan Wakil Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari kekaburan kewenangan Wakil Presiden serta memberikan rekomendasi ke depan bagaimana seyogyanya kewenangan Presiden dan Wakil Presiden dapat diatur dan dilaksanakan secara proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengoptimalan kewenangan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan mengaturnya di dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang diharapkan dapat membagi secara proporsional kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, diharapkan supaya pengaturan Ke...
Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia reynaldi
Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia Mochamad Isnaeni Ramdhan Reynaldi Rafi Pramana 1311700074 Fakultas Hukum Kelas B Buku dari Mochamad Isnaeni Ramdhan yang berjudul Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan atau Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang mempelajari Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Tata Negara karena didalam buku ini dijelaskan metode perbandingan dari lembaga-lembaga negara sebagai pendekatan khusus. Sang penulis menggunakan metode perbandingan dalam menganalisa berbagai tugas dan kewenangan wakil presiden di berbagai negara. Banyak yang berpendapat bahwa Presiden adalah penguasadalam pemerintahan. Hal ini seakan-akan membuat negara berada dalam satu tangan yaitu Presiden karena Presiden mempunyai kekuasaan utuh sehingga layak mendapat bahasan didalam Hukum Tata Negara agar pembaca tidak salah mengerti. Penulis menguraikan jika Presiden memegang semua kekuasaan bagaimana Presiden mampu melaksanakan kewenangannya tanpa dibantu oleh Wakil Presiden. Penulis melakukan penelitian lalu mengkaji kewenangan Wakil Presiden yang dikaitkan dengan Hukum Tata Negara. Didalam buku ini penulis mencari fakta hukum serta faktor faaktor lain yang menyatakan bahwa kebijakan Presiden bertentangan dengan wakil Presiden. Kebijakan kebijakan ini dapat mengubah sistem pemerintahan karena kewenangan Presiden dan wakil Presiden yang bertentangan. Penulis juga menguraikan macam-macam kewenangan yang dibilang sebagai pertentangan kewenangan tersebut didalam buku ini dengan cara faktor faktor objektif maupun subjektif yang terdapat pada kedua pejabat tersebut. Penulis menjelaskan secara detail per bab dari buku ini mulai dari terpecahnya kedaulatan, asal usul jabatan Wakil Presiden, Kerangaka, serta pertanggung jawaban Wakil Presiden hanya dalam 1 bab yang ringkas sehingga meskipun sedkit namun informasi yang didapatkan oleh pembaca akan banyak dan pembaca akan tertarik dan tidfak bosan karena isi bukunya tidak mengandung unsur basa-basi tentang seluruh sistem pemerintahan Indonesia.
Jurnal Lex Renaissance
There are no rules for the periodization of the terms of office for House of Representatives (DPR) and Regional Representatives Council (DPD) members both in the constitution and relevant laws which leads to the vacuum of law, the issue of the absence of periodization of terms of office for the DPR and DPD is crucial as seen from the history of authoritarianism during the New Order period, there was an abuse of power. In many cases, people who have been in power for a long time often abuse their power. The formulation of the problems in this study are: first, what is the urgency of the periodization of the term of office of members of the DPR and DPRD of the Republic of Indonesia in the perspective of constitutional democracy? Second, how is the idea of a periodization of the term of office of the members of the DPR and the DPD of the Republic of Indonesia in the perspective of constitutional democracy? This study uses normative legal research methods and uses two approaches, namely...