Akad Murabahah Dan Implementasinya Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Mangga Dua Jakarta Pusat 2017 (original) (raw)
Related papers
Implementasi Akad Murabahah Pada BMT Usaha Mulya Masjid Raya Pondok Indah Jakarta
Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022
This study aims to identify the application of sharia principles that are applied to the BMT Masjid Raya Pondok Indah Jakarta. Nowadays, the problems that develop in the community regarding murabahah contracts, especially those carried out by the BMT, are deviating from sharia principles. This study uses an exploratory research method, namely by using the interview method to obtain data from the BMT of the Pondok Indah Syariah Raya Mosque, Jakarta. The results of this study indicate that in practice, BMT has implemented a murabahah contract in accordance with sharia principles. However, BMT Masjid Raya Pondok Indah Jakarta Sharia encountered obstacles in applying for other funding sources, due to many doubts and difficulties in practice.
Implementasi Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia
The term "Murabahah" refers to contracts in which a financial institution purchases goods upon the request of a client, who makes deferred payments that cover costs and agreed-upon profit margin for the financial institution. The financial institution handles payment to a supplier and the incidental expenses of delivery (against a deferred payment made by the buyer to cover delivery costs and agreed-upon share of the buyer's markup). Murabahah is the most widely used instrument of Islamic banking with seventy-five percent of total contract being murabahah based. It is widely used in consumer and corporate financing as well as in subordinated or term financing. The aim of this article is to review and analyze the murabahah contract, the most important investment mechanism in Islamic banking today both in its theoretical and practical aspects.
Pelaksanaan Akad Murabahah DI Islamic Bank of Thailand
2016
Islamic Bank of Thailand adalah satu-satunya bank Islam di Thailand. Bank ini langsung dalam pengawasan Bank Central yang menerapkan dual banking syestem, yang ditakutkan terjadinya pencampuran dana dari syari’ah dengan dana dari konvensional. Namun perbankan sendiri meyakinkan nasabah bahwa pengelolaan unit syari’ah akan dibuat terpisah dari sistem informasi teknologi hingga pengelolaan dananya. Usaha yang dilakukan oleh Islamic Bank of Thailand untuk merealisasikan tujuan dari masyarakat adalah dengan menerapkan prinsip bagi hasil dalam hal pembiayaan yang dapat dilakukan dalam empat akad salah satunya diantaranya dengan menggunakan akad murabahah. Dengan adanya permasalahan di atas apakah Islamic Bank of Thailand mampu mengembangkan dan merealisasikan produk syari’ahnya, terutama dalam hal ini bagaimana Islamic Bank of Thailand mampu menerapkan akad murabahah terhadap produk pembiayaannya serta bagaimana dampak dari akad tersebut, selain itu faktor-faktor apa saja yang mendukung ...
Implementasi Akad Pembiayaan Murabahah
Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2024
Murabahah financing is one type used in the Islamic financial system. A murabahah contract is a sale and purchase contract at a price disclosed and acknowledged by both parties since the beginning of the transaction. In murabahah contract financing, the bank or financial institution as the financing party will buy the goods the customer needs and resell them to the customer at a price previously disclosed. The research aims to determine how the murabahah contract financing is implemented at the SRB. The research method used by the author in this study is descriptive analysis with a qualitative research approach. The study results show the implementation of murabahah financing at PT.BPRS HikmahWawaah starts with financing applications, collecting the necessary files, conducting surveys to check prospective customers, and PT.BPRS HikmahWawaah, in deciding whether to provide financing to prospective customers, must go through a meeting financing committee to see whether the prospective customer can pay off his obligations. In assessing the financing, BPRS Hikmah Wahyuah uses the 5 C principles: character, capacity, capital, collateral, and economic conditions.
Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di Bank Syariah Mandiri KCP Manado Kairagi sudah sesuai dengan fatwa MUI atau belum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang mana peneliti akan menguraikan atau menggambarkan mengenai implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi akad murabahah pada pembiayaan pensiun di bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi telah mengatur syarat dan ketentuan yang dibutuhkan ketika akan mengajukan pembiayaan pensiun pada PT Bank Syariah mandiri KCP Manado Kairagi. Dalam pembiayaan pensiun ini harus terbebas dari riba, gharar, maisyir dan juga harus halal.
Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia
Murabahah yang merupakan salah jenis jual beli yang bersifat amânat dalam hukum Islam merupakan skema akad yang paling dominan digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, murabahah telah mengalami banyak modifikasi di bandingkan konsep dasarnya yang ada dalam fikih muamalat klasik. Modifikasi ini ada yang tidak menimbulkan persoalan dari sisi prinsip-prinsip dasar hukum Islam sehingga para ulama tidak merasa keberatan, tetapi tidak sedikit model modifikasi yang menimbulkan perdebatan karena dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan formal yuridis demi pertimbangan efektifitas dan efisiensi administrasi perbankan. Tulisan berikut akan mengulas berbagai model dan latar belakang serta motif perubahan skema murabahah dalam fikih klasik ketika dipraktikan di perbankan syariah, di samping menjelaskan penggunaan skema murabahah untuk berbagai model pembiayaan di perbankan syariah Kata Kunci: murabahah, murâbahah li al-âmir bi al-syirâ', dan PPN
Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu
Jurnal Ekonomi Rabbani
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui penerapan akad murabahah, serta dapat mengetahui alur pelaksanaan pelaksanaan akad murabahah dan menekankan pada fatwa dewan syariah nasional tentang murabahah pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembiayaan murabahah di BMT Al-Amal sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan standar oprasional yang telah dimiliki. Secara umum pelaksanaan akad murabahah pada BMT Al-Amal telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Adapun ketentuan yang belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI: Pertama, pihak BMT Al-Amal tidak menyertakan surat janji pembelian barang ketika anggota mengajukan permohonan pembiayaan murabahah. Kedua, teknis pembelian barang dilakukan oleh anggota dengan menggunakan akad wakalah masih terjadi perbedaan harga barang antara realisasi pembelian dengan akad wakalah-nya. Ketiga, dalam penerapan kebijakan potongan pelun...
Implementasi Akad Murabahah di BNU’26 Magelang
Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah/Shar-E : jurnal kajian ekonomi hukum syariah, 2024
This research focuses on implementing the Murabaha contract in BNU'26 Magelang District, the only community bank in Indonesia. BNU's problems in implementing the concept of pure Sharia are related to the constraints of banking laws prohibiting direct transactions. Therefore, to carry out Murabaha transactions, BNU has to partner with suppliers of goods. The second problem is more customer understanding of the Murabaha contract. This research was conducted at BNU'26 Magelang using a qualitative method. Data was collected through interviews. The results of this study indicate that murabaha financing uses murabaha bil wakalah, where the bank does not provide goods directly. Alternatively, the bank works with other parties to provide goods used as Murabaha financing to customers.