Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (original) (raw)
Related papers
PPh Pasal 21 1. Wajib pajak PPh pasal 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (subyek) diantaranya: Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai tetap Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala. Pegawai lepas, Penerima pensiun, Penerima honorarium serta penerima upah 2. Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 a. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: Bukan WNI, tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. b. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan syarat tertentu.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian dari PPh Pasal 21, pemotong PPh Pasal 21, hak dan kewajiban pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak dan tidak termasuk wajib pajak PPh Pasal 21, hak dan kewajiban PPh Pasal 21, obyek pajak dan bukan obyek pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 bersifat final dan ditanggung pemerintah, ketentuan tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 21, serta perhitungan PPh Pasal 21.