Implementasi Putusan MK No 35 Tahun 2012 Tentanghutan Adat Beserta Hak Ulayat Terhadap Hutan Adat Dinagari Guguak Malalo Dan Padang Laweh Malalo Kabupaten Tanah Datar (original) (raw)

Masyarakat adat memiliki posisi konstitusi di NKRI sebagaimana diatur didalam UUD 1945. Hak ulayat sebagai hak tradisional masyarakat hukum adat adalah kewenangan yang dimiliki masyarakat atas wilayah tertentu, bagi masyarakat adat Malalo Tigo Jurai hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat adat karena berada diatas tanah ulayat mereka. Pasca lahirnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat, hasil uji material UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pengertian hutan adat berubah menjadi hutan yang berada di wilayah masyarakat adat. Berdasarkan uraian di atas masalah yang akan dikemukakan adalah 1) Bagaimana status hutan adat sebelum Putusan MK No. 35 Tahun 2012. 2) Bagaimana akibat hukum dari Putusan MK No. 35 Tahun 2012 bagi masyarakat adat Malalo Tigo Jurai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan teknik observasi dan wawancara Berdasarkan analisis dari data-data yang diperoleh penulis selama penelitian, maka hasil yang d...

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.