Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Penutupan Perusahaan (original) (raw)
metode yang digunakan adalah penelitiaan yurids normatif, dengan melihat. mempelajari, dan memahami materi hukum tentang perlindungan tenaga kerja, mekanisme dari penyelesaian perselisihan perburuhan hubungan industrial. Untuk memahami aspek-aspek empiris dari proses atau mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan dalam kenyataan di lapangan, Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh yang terkena PHK dengan alasan tutupnya perusahan, diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 172. Pasal 154 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan atau sejumlah uang penghargaan (uang jasa) dan juga wajib memberikan uang penggantian hak-hak pekerja/buruh. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dapat diselesaikan dalam 2 (dua) jalur, yaitu penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan dan melalui pengadilan hubungan industrial namun dalam kenyataanya buruh yang di PHK oleh CV. Manunggal Pancanaka Yamua Arso Para korban PHK hanya menunggu itikad baik dan niat baik dari perusahaan yang memPHK mereka. tanpa menggunakan lembaga-lembaga yang ada seperti Bipartit, Mediasi, Konsiliasi ataupun Arbitrase, sehingga proses penyelesaian sengketa PHK melalui lembaga yang disebutkan di atas tidak dilalui.