Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Pemegang Surat Tanda Bukti Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik Ditinjau Dari Hukum Agraria (original) (raw)

Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah

The product of the land registration process is a certificate of title granted to the right holder. The certificate according to Government Regulation No. 24 of 1997 is in the form of one sheet of documents containing information about the juridical data and physical data required on a parcel of registered land. Although the certificate of land rights is referred to as the strongest evidence but in reality the certificate of land rights has not fully guaranteed legal certainty. This is because the law still opens loopholes for other legal subjects to question it both personally and in groups within the judiciary. In order to ensure legal certainty of a right to land for the right holder, the certificate of land rights must be tested in three aspects: relating to; Legal Certainty of Object, Legal Certainty of Status of Rights and Legal Certainty on Subject.

Sertifikat Sebagai Alat Bukti Sempurna Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum

Tujuan dilaksanakanya Pendaftaran Tanah selain untuk memberikan jaminan kepastian hukum (Rechts Kadaster) dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atau hak-hak lain yang terdaftar, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna. Untuk itu sebagai bukti kepadanya diberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan hak atas tanah, juga memiliki tujuan lain yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan mereka yang hendak melakukan hubungan hukum berkaitan dengan suatu bidang tanah serta hak-hak lainnya.

Kekuatan Sertipikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No 37/PK/PDT/2018)

Reformasi Hukum Trisakti, 2020

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis yang disajikan tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Permasalahannya adalah bagaimana kekuatan pembuktian hak atas tanah yang dipunyai oleh para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan pembahasan, 1) Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat bukti yang kuat, karena Ranting 03 dan Ranting 04 Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Depok tidak dapat me...

Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Dengan Reforma Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum

2019

Abstrak UUPA yang berlaku sejak tanggal 24 September 1960 telah menghapus dan mengubah sistem pertanahan pemerintah Belanda yang bersifat individualistis dengan sistem dualisme menjadi bersifat kekeluargaan berdasarkan konsep hukum adat yang menerapkan sistem unifikasi dengan kodifikasi. Dengan adanya ketentuan konversi, maka status tanah hak eigendom hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980, setelah itu semua berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979. Bagi Penduduk yang menduduki tanah negara bekas hak eigendom diberikan prioritas untuk mengajukan hak atas tanah tersebut.Untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah dalam hal ini BPN melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik bagi negara maupun bagi masyarakat. Produk akhirnya adalah sertipikat yang diberikan kepada pemilik tanah, dan menjadi bukti hak terkuat atas kepemilikan tanah. Namun dengan adanya Keppres No. 33 Tahun 1979 dan Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 1979 terkait stelsel ...

Jaminan Atas Kepastian Hukum Pemegang Sertipikat Ganda Hak Milik Atas Tanah (Analisis Yuridis Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997)

2018

Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan sertipikat ganda hak atas tanah melalui putusan pengadilan tata usaha negara dengan register perkara nomor 04/G/2016/PTUN.JBI. Latar belakang peneliti mengangkat tema ini menjadi sebuah tesis adalah dikarenakan adanya konflik pertanahan berupa sertipikat ganda hak atas tanah yang melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang telah dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertipikat hak atas tanah adalah termasuk pada sebuah keputusan tata usaha negara, karena dikeluarkan oleh sebuah lembaga negara yakni melalui kewenangan Badan Pertanahan Nasional yang terdapat pada ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Banyak dari kasus sertipikat ganda hak atas tanah diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan terutama di pengadilan tata usaha negara terkait dengan pe...

Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya

A certificate will be generated for land that registered for the first time through sporadic or systemic registration, this certificate will be issued for the proof of ownership purpose. One kind of certificates which is issued by the land office is Land Rights Certificate. The effects of this kind of certificate to the owner are giving a legal certainty and a legal protection. However this implication is followed by other implications such as cancellation and claim. Cancellation happen if there was a juridical flaw by the time the certificate is being made, while claim will be happened if there was a loss as the effect of procedural flaw and unlawful act.