Analisis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Terhadap Penentuan Denda Murâbahah Pada Unit Layanan Modal Mikro Syariah PT. Permodalan Nasional Madani Persero Cabang Lhokseumawe (original) (raw)

PT. Permodalan Nasional Madani (PERSERO) adalah Lembaga Keuangan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) yang memberi pembiayaan murâbahah. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan penyebab PT. Permodalan Nasional Madani (PERSERO) Cabang Lhokseumawe menetapkan denda murâbahah, Kedua¸ Untuk menjelaskan analisis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Penentuan Denda Murâbahah pada PT. Permodalan Nasional Madani (PERSERO) Cabang Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara, berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa (1) Penyebab PT. Permodalan Nasional Madani (PERSERO) menetapkan denda murâbahah dalam menangani nasabah murâbahah yang lalai akan kewajibannya adalah sebagai bentuk mekanisme PNM untuk mewaspadai kerugian pada pihak PNM. Apabila penundaan pembayaran tersebut terjadi, dapat menyebabkan penurunan kolektibilitas, sehingga pencadangan penghapusan aktiva produktif akan meningkat. (2) Denda dapat dikenakan kepada nasabah-nasabah nakal, yang sanggup dan mampu untuk membayar tepat pada waktunya tetapi sengaja ditunda-tunda. Di PNM dana denda tidak diambil dan dipergunakan oleh PNM melainkan ditampung dalam suatu pos atau rekening yaitu, dana non halal atau dana sosial yang diberikan kepada kepentingan umum, seperti kegiatan kepemudaaan, buat WC di Kampung yang membutuhkan dan lain-lain. Yang jelas dana denda itu tidak di masukkan ke dalam pendapatan perusahaan tetapi dihibahkan untuk membangun sarana serta prasarana kepentingan umum. Dengan ini PNM sudah mengikuti prosedur atau peraturan yang ditetapkan oleh DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Saran penulis kepada PT. Permodalan Madani (PERSERO) Cabang Lhokseumawe sebaiknya menjaga hubungan baik dengan nasabah dan memberi pemahaman kepada nasabah bahwa transaksi yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak berhubungan dengan masalah hukum dan hukum perikatan yang telah di undang-undangkan oleh pemerintah. Jangan sampai tindakan salah yang dilakukan oleh nasabah itu dapat merugikan mereka sendiri.