MANUAL PROSEDUR MANAJEMEN LABORATORIUM TERPADU (original) (raw)

Manual Prosedur Manajemen Laboratorium Terpadu bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai tata kelola kegiatan yang berkaitan dengan praktikum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, pengujian atau analisis di Laboratorium Terpadu bagi dosen dan mahasiswa program sarjana (S1) dan pasca sarjana atau yang lebih tinggi di dalam maupun di luar lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro. PENGERTIAN 1. Laboratorium terpadu adalah penggabungan manajemen yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengontrolan, penilaian atau evaluasi praktikum, penelitian/eksperimen, observasi ilmiah di tempat kerja atau area yang didesain sebagai tempat kerja oleh dan di FEB UNG. 2. Tugas pokok dan fungsi Laboratorium Terpadu adalah menyelenggarakan kegiatan laboratorium yang mendukung kegiatan perkuliahan (praktikum), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, analisis/pengujian, pelatihan dalam bidangbidang/ilmu terkait kesehatan masyarakat di level sarjana dan pascasarjana 3. Kegiatan yang diselenggarakan laboratorium terpadu diatur dengan dokumendokumen Manual Prosedur : a. Manajemen Laboratorium Terpadu, b. Kualitas Laboratorium Terpadu, c. Penggunaan ruang, alat, bahan, media, tenaga Laboratorium Terpadu, d. Praktikum, e. Pelatihan, f. Analisis/Pengujian, g. Pengadaan barang, alat, bahan, reagen dan sarana pendukung lain, h. Kalibrasi alat-alat dan upgrading softwares yang digunakan di Laboratorium, i. Safety (Keamanan dan Keselamatan) Laboratorium, j. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Kualitas Laboratorium Terpadu adalah derajat keandalan/mutu hasil kerja atau uji yang valid dan reliabel diperoleh mahasiswa atau institusi dari praktikum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, analisis/pengujian, dan pelatihan. 5. Pemanfaatan ruang/tempat, alat, bahan, media, tenaga ahli dan pendukung adalah adalah tatacara mendapatkan layanan praktikum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, analisis/pengujian, pelatihan bagi bagian/fakultas/instansi di dalam atau di luar FEB UNG yang telah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Laboratorium Terpadu untuk menggunaan fasilitas meliputi Ruang/tempat, Alat, Bahan, Media, Tenaga Ahli (Dosen) dan Laboran/Teknisi di laboratorium terpadu FEB UNG. 6. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka dan praktek untuk mahasiswa/praktikan/peneliti dengan panduan/supervisi dosen praktikum yang dibantu asisten/pranata laboratorium Pendidikan, atau mahasiswa yang telah tersertifikasi tentang kompetensi keilmuan dan Good Laboratory Practices (GLP), yang menekankan pada aspek psikomotorik (keterampilan), kognitif (pengetahuan), dan afektif (sikap) dengan menggunakan metoda, peralatan, bahan, media di laboratorium sesuai waktu, tempat, dosen dan tenaga pendukung laboratorium yang dijadwalkan. 7. Pelatihan adalah usaha yang terencana dan sistematis untuk memfasilitasi pembelajaran tentang pekerjaan yang berkaitan dengan pengetahuan, keahlian, dan